Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Kota Palembang, Ucok Hidayat.
Ucok Hidayat dipanggil guna mendalami penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (4/7/2014).
Selain Ucok, KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Mereka adalah Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera H. Muhammad Syarif Abu Bakar alias Mamad alias Cek Mamad, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Jl. Letkol Iskandar Sutrisno, dan Pegawai Bank BNI cabang utama Palembang Yustifisyah Husni.
Terkait Muhammad Syarif Abu Bakar, KPK belum lama ini menggeledah rumahnya di Palembang,
Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sebuah mobil terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyto.
Wali Kota Palembang Romi Herton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK.
Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.