Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas mengaku lembaganya belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak, terkait putusan hakim kepada kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Terdapat putusan yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusannya menyatakan akan mengembalikan sejumlah aset yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Ketua MK itu.
"Kami masih pikir-pikir dulu. Akan kita pertimbangkan (banding)," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Seperti diketahui, dalam sidang putusan Akil kemarin (30/6), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset yang tidak memiliki keterkaitan dalam perkara yang menjeratnya, karena tidak terbukti merupakan hasil dari tindak pidana.
Berikut beberapa barang bukti yang dikembalikan :
1. Uang sejumlah Rp4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak no rekening 0075902977 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
2. Uang Rp3,79 miliar yang tersimpan Bank Mandiri cabang Pontianak no rekening 146-00-0432858-4 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
3. Uang sejumlah Rp3,349 miliar yang tersimpan pada BCA cabang Pontianak no rek 1710434006 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp2,096,000,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
4. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalik B-1693-SZJ
5. 1 unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik B-420-DAY dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai
6. 1 bidang tanah dan bangunan di gang Karya Baru No 20, Pontianak yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi.