Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VONIS AKIL MOCHTAR: Bui Seumur Hidup, Pelajaran Buat Koruptor

-Direktur Institut Madani Nusantara Nanat Fatah Natsir berharap vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bisa menjadi peringatan bagi koruptor.
Akil Mochtar saat diperiksa KPK. Vonis seumur hidup baginya pelajaran bagi koruptor/JIBI
Akil Mochtar saat diperiksa KPK. Vonis seumur hidup baginya pelajaran bagi koruptor/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Institut Madani Nusantara Nanat Fatah Natsir berharap vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bisa menjadi peringatan bagi koruptor.

"Vonis Akil Mochtar sangat tepat bila dilihat kasusnya terjadi saat dia menjabat sebagai ketua MK. Sebab, MK merupakan benteng terakhir penegakan konstitusi dan sengketa pilkada di Indonesia,"  ujarnya saat dihubungi Antara,  Selasa (1/7/2014).

Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu mengatakan Akil memang pantas dihukum seberat-beratnya, yaitu dengan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Berdasarkan catatan Bisnis,  Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan ketua MK Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suwidya Jakarta, Senin (30/6/2014)

Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan. Sebelumnya, jaksa meminta Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembaga MK," kata Suwidya.

Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil.

Dalam pertimbangannya, majelis memang melihat bahwa perbuatan Akil harus dihukum berat.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper