Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta perusahaan rokok agar segera menarik produk dengan bungkus kemasan tanpa gambar yang menginformasikan bahaya rokok bagi kesehatan dalam waktu 1 – 2 bulan ke depan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28/2013, seluruh produk rokok yang beredar di Indonesia (baik produk rokok dalam maupun luar negeri) wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi Kesehatan dilengkapi dengan gambar per Selasa (24/6/2014). Lebih khusus lagi, gambar dimaksud harus menyeramkan.
“Pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut,” ujar Menko Kesra Agung Laksono sebagaimana diunggah laman Sekretariat Kabinet RI Jumat (27/6/2014).
Agung mengakui banyak rokok yang beredar masih belum mencantumkan gambar menyeramkan. Hal itu kemungkinan karena merupakan produk lama yang terlanjur beredar di pasaran.
Dia meminta produsen agar segera menarik peredaran rokok dengan kemasan tanpa gambar menyeramkan tersebut. “Produk lama harus ditarik. Secara bertahap,” katanya.
Untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, Agung menerbitkan Surat Edaran kepada sejumlah menteri kabinet dan kepala lembaga terkait.
Surat Edaran tertanggal 18 Juni 2014 tersebut meminta para menteri dan kepala lembaga untuk membantu mengawasi pelaksanaan PP No. 9/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zak Adiktif berupa Produk Tembakau, khususnya terkait gambar peringatan.
Menurut dia, industri rokok tidak perlu khawatir kebijakan tersebut akan mematikan dan merugikan industri, termasuk para pekerja yang menggantungkan hidup dari industri rokok. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelarangan produksi bagi perusahaan rokok.
“Ini kan tidak ada larangan produksi. Hanya gambar,” katanya.