Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERUSAHAAN ROKOK Diminta Tarik Produk Tanpa Gambar Peringatan

Pemerintah meminta perusahaan rokok agar segera menarik produk yang dibungkus dengan kemasan tanpa gambar yang menginformasikan bahaya rokok bagi kesehatan dalam waktu 1 2 bulan ke depan.
Produk lama harus ditarik. Secara bertahap. /Bisnis.com
Produk lama harus ditarik. Secara bertahap. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta perusahaan rokok agar segera menarik produk dengan bungkus kemasan tanpa gambar yang menginformasikan bahaya rokok bagi kesehatan dalam waktu 1 – 2 bulan ke depan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28/2013, seluruh produk rokok yang beredar di Indonesia (baik produk rokok dalam maupun luar negeri) wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi Kesehatan dilengkapi dengan gambar per Selasa (24/6/2014). Lebih khusus lagi, gambar dimaksud harus menyeramkan.

“Pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan  rokok untuk mengikuti aturan tersebut,” ujar Menko Kesra Agung Laksono sebagaimana diunggah laman Sekretariat Kabinet RI Jumat (27/6/2014).

Agung mengakui banyak rokok yang beredar masih belum mencantumkan gambar menyeramkan. Hal itu kemungkinan karena merupakan produk lama yang terlanjur beredar di pasaran.

Dia meminta produsen agar segera menarik peredaran rokok dengan kemasan tanpa gambar menyeramkan tersebut. “Produk lama harus ditarik. Secara bertahap,” katanya.

Untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, Agung menerbitkan Surat Edaran kepada sejumlah menteri kabinet dan kepala lembaga terkait.

Surat Edaran tertanggal 18 Juni 2014 tersebut meminta para menteri dan kepala lembaga untuk membantu mengawasi pelaksanaan PP No. 9/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zak Adiktif berupa Produk Tembakau, khususnya terkait gambar peringatan.

Menurut dia, industri rokok tidak perlu khawatir kebijakan tersebut akan mematikan dan merugikan industri, termasuk para pekerja yang menggantungkan hidup dari industri rokok. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelarangan produksi bagi perusahaan rokok.

“Ini kan tidak ada larangan produksi. Hanya gambar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper