Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Lampu Hama: Dirjen Kementerian Pertanian Ditahan Kajati DKI

Seorang direktur jendral atau pejabat setingkat eselon I Kementerian Pertanian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada Selasa (25/6/2014) sore.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Seorang direktur jendral atau pejabat setingkat eselon I Kementerian Pertanian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada Selasa (25/6/2014) sore.

Sebelumnya, berembus kabar di kalangan wartawan bahwa beberapa pejabat baik eselon I maupun II dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian ditangkap oleh Kajati DKI.

Tersangka yang berinisial UKA ditahan atas dugaan kasus mark-up pengadaan light trap atau lampu penangkap hama yang menggunakan tenaga surya.

Ketika dikonfirmasi, seorang pejabat setingkat eselon II di lingkup Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian membenarkan penahanan itu.

"Iya benar, sebenarnya penetapan tersangka sudah beberapa waktu yang lalu, tetapi baru sore tadi ditahan. Mohon doanya yang terbaik untuk kami semua. Salam," ujar sumber Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (24/6/2014).

Sejumlah media pada Februari 2014 lalu mengabarkan bahwa Kajati DKI menetapkan 15 orang di lingkup Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian sebagai tersangka atas kasus pada Tahun Anggaran 2012 tersebut.

Pada saat penetapan tersangka, Kajati DKI menyatakan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan 7.000 lampu hama.

Selain pejabat Kementan, kasus yang juga menyeret petinggi dari sejumlah perusahaan ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp33 miliar dari total anggaran sebesar Rp135 miliar.

Tersangka akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang No. 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal55 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper