JAKARTA—PT XL Axiata Tbk menggugat PT Network Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perkara wanprestasi.
Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan yang dikutip Bisnis, (Senin 23/6/2014), bahwa selain PT Network Indonesia, XL juga menggugat Stefanus Eko Yulianto (tergugat II). Perkara wanprestasi ini didaftarkan pada Kamis (22/5).
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 298/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini, XL menuding tergugat I dan II telah melakukan perbuatan wanprestasi. XL juga mengatakan bahwa PT Network Indonesia dan Stefanus mempunyai utang kepada pihaknya senilai Rp258.488.677. Para tergugat diketahui beralamat di Tambun Selatan, Bekasi.
XL dalam petitumnya meminta majelis hakim untuk “menghukum tergugat I dan II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk melunasi utangnya kepada penggugat senilai Rp258.488.677, secara seketika dan sekaligus sejak diucapkannya putusan ini, ditambah dengan denda keterlambatan sebesar 3% per hari dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dilunasinya seluruh utang”.
Dalam perkara ini, PT XL Axiata diwakili kuasa hukumnya Miliater Simalango. Namun, hingga saat ini pihak XL maupun kuasa hukumnya belum dapat dimintai konfirmasi mengenai pengajuan perkara tersebut.
Sidang perdana akan digelar pada Rabu (25/6).