Bisnis.com, JAKARTA--Keterangan saksi fakta yang diajukan pihak PT. Surya Panen Subur (SPS) dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 700/PDT/G/2013/PN.JKT.SEL yang digelar Kamis (19/6) sangat kontradiktif dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup.
Pasalnya, Yahya, saksi dari pihak SPS yang merupakan rekan kerjasama SPS dalam proses pemupukan mengatakan bahwa sudah ada lima menara pengawas disekitar lahan yang dibangun oleh SPS sebelum kebakaran terjadi.
Hal ini berkebalikan dengan keterangan saksi dari pihak KLH, Farwiza dalam persidangan beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa menara pengawas baru dibangun oleh SPS setelah kebakaran terjadi.
Selain keterangan mengenai menara pengawas, keterangan saksi kedua belah pihak juga berbeda tentang tanaman kelapa sawit yang ikut terbakar. Pada sidang beberapa pekan lalu, Farwiza mengatakan bahwa kebakaran hanya ada di lahan yang berisi tumpukan kayu sisa tebangan.
"Kalaupun ada kelapa sawit hanya yang masih kecil," ujarnya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui bahwa KLH menuding SPS telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membiarkan kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, srhingga terjadi kerusakan lingkungan.
Atas kasus ini, KLH menuntut ganti rugi senilai kurang lebih Rp439 miliar kepada SPS.
Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda yang sama yakni, keterangan saksi fakta dari tergugat.