Bisnis.com, BATU -- Pembangunan ruas tol Pandaan-Gempol di Jawa Timur masih terkendala pembebasan sebuah rumah.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyiratkan bahwa pemprov Jatim akan menggusur satu rumah yang pemiliknya bandel di ruas tol Pandaan-Gempol yang menolak menerima ganti rugi.
Gubernur Jatim yang akrab dipanggil Pakde Karwo itu mengatakan bahwa ruas tol Pandaan-Gempol sudah hampir selesai.
Namun, karena ada satu pemilik rumah yang bandel, tidak mau menerima ganti rugi yang ditawarkan pemerintah maka penyelesaiannya menjadi terganggu.
“Padahal penawaran dari pemerintah sudah bagus, yakni 200% dari harga pasar,” kata Soekarwo di sela Musda REI Jatim XIII di Batu, Selasa (17/6/2014) malam.
Penyelesaian ganti rugi untuk satu unit rumah tersebut sedang dilakukan lewat mekanisme pengadilan, yakni pembayaran konsinyasi.
Hal itu diperbolehkan undang-undang karena sebagian besar tanah sudah berhasil dibebaskan.
Namun, dia menekankan, penggusuran terhadap satu rumah yang masuk trace tol di wilayah Pandaan itu akan dilakukan dengan cara-cara yang baik, manusiawi.
Contohnya, pemindahan rumah dilakukan dengan mengganti ke tempat yang layak. “Jadi pemindahannya tetap dilakukan dengan cara baik-baik,” ucapnya.
Terkait dengan pembebasan tanah untuk tol Pandaan-Malang, menurut Gubernur, untuk tanah di trace Pandaan-Purwosari sudah tidak ada masalah, sudah berhasil dibebaskan.
Namun untuk trace Purwosari-Malang, memang ada masalah sehingga belum berhasil dibebaskan karena pemilik tanah meminta ganti rugi tanah yang tinggi.
Di lapangan, saat tim pembebasan tanah tol Pandaan-Malang berhasil membebaskan tanah, warga pemilik tanah yang masuk trace tol lainnya justru meminta harga lebih tinggi.
Karena itulah, pembebasan tanah tol otomatis terganggu, tidak bisa mulus karena kendala tersebut.
“Jadi biasa, pemilik tanah saat mengetahui bahwa tanah mereka digunakan untuk proyek maka memanfaatkan momentum tersebut dengan menawarkan harga yang tinggi,” ujarnya.
Karena itulah, dia meminta warga Jatim untuk berkomitmen bahwa proyek tol Pandaan-Malang sangat penting sehingga harus dituntaskan penyelesaiannya.
Jika ada komitmen yang kuat, maka mestinya tidak ada lagi protes-protes atau demo-demo yang menyebut pemerintah tidak manusiawi dengan merugikan pemilik tanah yang terkena proyek tol dengan alasan ganti rugi yang mereka nilai tidak pantas.
Jika sudah ada komitmen masyarakat secara luas, maka pembebasan tanah lewat mekanisme konsinyasi di pengadilan akan digunakan pemerintah jika ada sebagian kecil warga yang bersikukuh tidak melepaskan tanah atau meminta harga ganti rugi tanah yang terlalu tinggi.
“Jangan lagi langkah kami justru di-blow-up media sehingga tidak menguntungkan dari sisi upaya merealisasikan jalan tol Pandaan-Malang,” katanya.