Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Sutarman mengatakan ada tiga undang-undang yang bisa dikenakan pada kasus Tabloid Obor Rakyat, yaitu Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pemilu, dan KUHP.
Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Suhardi Alius mengatakan kasus ini tak lagi dapat dikenakan pasal Undang-Undang Pemilu karena habis masa waktunya dalam pemrosesan di Badan Pengawas Pemilu.
"Mereka [Bawaslu] menyatakan kasusnya kedaluarsa. Saya menyesalkan Bawaslu tidak menggunakan amanat UU melalui sentra penegakan hukum terpadu [Gakkumdu]," jelas Suhardi, Selasa (17/6/2014).
Suhardi mengatakan pelaporan kasus yang berkaitan dengan pemilu seharusnya diproses melalui sentra Gakkumdu agar dapat terkoordinasikan dengan baik. Dengan demikian, nantinya baik pihak Bawaslu dan kepolisian dapat menentukan jenis pelanggaran dan melakukan penindakan.
"Harusnya begitu ada laporan, diverifikasi. Ada sentra Gakkumdu yang sudah ada polisi dan jaksa di situ, kenapa enggak dilibatkan?" tambahnya.
Dia mengatakan pihak kepolisian yang bertugas di sentra Gakkumdu tak mengetahui perihal pengurusan kasus tabloid yang dibuat oleh Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyosa ini.
"Tidak tahu sama sekali polisi yang di sentra Gakkumdu di sana, itu yang saya sesalkan juga. Artinya sistem belum berjalan dengan baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Taufik Basari selaku kuasa hukum dari kubu Jokowi-JK, mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (16/6/2014) untuk melaporkan Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyosa selaku dua orang yang mendalangi beredarnya Tabloid Obor Rakyat yang dinilai memojokkan Jokowi dan menyebarkan kebencian dengan unsur SARA.