Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Medan Luncurkan Izin Bangunan Secara Online, Setor Berkas Masih Offline

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan meluncurkan peningkatan proses pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) melalui sistem online. Dengan begitu, proses yang biasanya memakan waktu 16 hari, berkurang menjadi 13 hari.
  Ilustrasi sebuah proyek pembangunan perumahan./Bisnis
Ilustrasi sebuah proyek pembangunan perumahan./Bisnis

Bisnis.com, MEDAN--Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan meluncurkan peningkatan proses pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) melalui sistem online. Dengan begitu, proses yang biasanya memakan waktu 16 hari, berkurang menjadi 13 hari.

"Selama ini waktu lama pengurusan izin seringkali terbentur masalah gambar perencanaan bangunan atau denah lokasi izin membangun. Sekarang, dengan sistem online dan gambar Auto CAD sudah bisa keluar semua sekali cetak, sehingga cepat," ujar Kepala Dinas RTRB Medan Sampurno Pohan, Jumat (13/6/2014).

Kendati demikian, warga yang ingin SIMB tetap harus datang ke kantor Dinas RTRB Medan, untuk memasukkan berkas persyaratan.

"Selain itu, warga yang mengajukan juga mendampingi petugas turun ke lapangan untuk mengecek batas. Setelah itu, warga tidak lagi perlu datang ke kantor," tambah Sampurno.

Lebih lanjut, warga dapat mengetahui total biaya pengurusan secara online dan membayarkannya ke bank. Setelah disetujui, warga dapat mengambil SIMB ke kantor Dinas RTRB Medan.

Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin menuturkan, selain lebih cepat, sistem baru ini juga lebih transparan, karena biaya yang harus ditebus warga langsung dibayarkan ke bank. Tak hanya itu, sistem ini juga sudah berintegrasi dengan RDTR dan RTRW Medan.

"Sistm ini juga dapat menemukan SIMB ganda. Kalau ada data ganda, langsung error, dan tidak bisa mengajukan izin baru," pungkas Dzulmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper