Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAERAH PEMEKARAN, Sekitar 700 Batas Wilayah Belum Tuntas

Sekitar 700 segmen batas atau perbatasan daerah di Indonesia, baik itu perbatasan antar provinsi, kabupaten dan kota sampai saat ini masih belum mampu diselesaikan pemerintah.
Tanda batas provinsi /yudhihendros.wordpress.com
Tanda batas provinsi /yudhihendros.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 700 segmen batas atau perbatasan daerah di Indonesia, baik itu perbatasan antar provinsi, kabupaten dan kota sampai saat ini masih belum mampu diselesaikan pemerintah.

Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana menyebutkan sebagian besar segmen batas yang belum tuntas tersebut adalah daerah-daerah pemekaran baru yang dimekarkan di awal tahun 2000-an.

“Saat itu tidak ada peta yang jelas. Bahkan ada daerah yang dimekarkan hanya dengan sketsa, sehingga kemudian jadi persoalan,” katanya di Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Pemerakan pada masa itu menyulut konflik, terutama di daerah-daerah perbatasan yang memiliki sumber daya alam berlebih. Bahkan ada daerah induk yang kemudian tidak menyetujui perbatasan dengan daerah yang dimekarkannya karena melimpahnya potensi alam di perbatasan.

Kan lucu yang begitu itu,” ujarnya enggan menyebut nama daerah.

Dia mengatakan 700-an segmen batas daerah itu mayoritas berada di 20 provinsi di luar Jawa. Umumnya konflik disebabkan potensi alam, kedekatan kedaerahan penduduk perbatasan, dan akses yang jauh dari pusat pemerintahan.

Potensi peningkatan segmen batas daerah bisa bertambah jika pemerintah dan DPR mengabulkan permintaan 87 calon daerah otonomi baru (DOB) yang sudah masuk pembahasan di komisi II DPR RI.

Agung menuturkan penyelesaian konflik semacam itu dilakukan dengan menfasilitasi perundingan antara dua daerah yang bertikai. Kemendagri memanggil kepala daerah masing-masing wilayah (gubernur, bupati, walikota) untuk berunding dan menyepakati perbatasan untuk kemudian ditetapkan oleh kementerian.

“Salah satu syarat DOB saat ini adalah menggunakan peta yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial. Jadi konflik bisa dipadamkan karena merujuk pada peta yang satu, bukan dari banyak peta lagi,” jelasnya.

Dia menargetkan persoalan segmen batas daerah yang belum selesai bisa dituntaskan dalam satu periode rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) atau sekitar lima tahun.

Sementara itu, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Asep Karsidi menginginkan peta yang dikeluarkan lembaganya menjadi rujukan pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha dan kelompok yang berkepentingan dengan perencanaan pembangunan di Indonesia.

“Saat ini, 60% keputusan pemerintah untuk perencanaan pembangunan mengacu kepada peta geospasial,” katanya.

Dia menuturkan pentingnya pemberlakukan satu standar (one single map) terhadap pemetaan kawasan di Indonesia untuk membantu pemerintah mengambil keputusan yang tepat dan cepat dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang.

Termasuk juga untuk menyelesaikan segmen batas yang sampai sekarang masih menjadi polemik di berbagai daerah. BIG memastikan secara nasional peta mereka sudah siap untuk membantu pemerintah menyelesaikan tapal batas di setiap daerah.

 

 

       

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper