Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan menyesuaikan dokumen rencana kerja anggaran kementerian/lembaga dan formatnya yang diusulkan ke DPR setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran DPR tidak sampai ke satuan tiga.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persetujuan anggaran akan lebih sederhana. Sebab, tidak sampai ke kegiatan dan jenis belanja. "Untuk itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian dokumen yang akan diusulkan ke DPR," katanya.
Penyesuaian dilakukan agar proses pembahasan anggaran berjalan efektif dan efisien. “Artinya, mungkin proses tetap seperti sekarang, hanya detail masing-masing materi disesuaikan dengan keputusan MK yang hanya sampai program. Lantaran, dokumen usulannya saat ini masih yang lama. Nah itu kan tidak sejalan [dengan keputusan MK].
Jangan sampai terjadi,” ujarnya.