Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan Badan Anggaran (Banggar) diprediksi akan mengurangi tingkat penyalahgunaan kewenangan oleh DPR dan mempercepat pembahasan anggaran negara.
Namun demikian, keputusan ini dinilai akan memperlemah kontrol terhadap pemerintah.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengkhawatirkan putusan MK akan berimbas pada semakin longgarnya pengawasan pada pemerintah.
“Pembahasan emang lebih cepat, tapi tingkat kontrolnya lebih banyak diamputasi karena tidak boleh ke satuan tiga,” ujarnya di Jakarta (26/5/2014).
Menurutnya, praktik penyalahgunaan kewenangan atau korupsi bukan hanya bisa terjadi di legislatif tapi juga eksekutif.
“Karena praktik ini kan bukan hanya terjadi di tingkatan DPR, eksekutif pun bisa juga bermain. Kasus Hambalang misalnya, hampir semua eksekutif. Kemudian contohnya bantuan sosial sebesar Rp75,7 triliun yang tersebar di 14 K/L, sebesar Rp25,6 triliun tersebar di 10 K/L dengan menterinya berasal dari partai politik. Ini bisa juga bermain,” tuturnya
Yenny mengatakan seharusnya cukup praktik pemberian tanda bintangan pada mata anggaran yang dihilangkan.
“Seharusnya bukan kewenangannya yang diamputasi tapi pembintangan itu. Kan di pasal 6 Undang-Undang Keuangan Negara, mengatur kewenangan umum dan khusus, sampai ke satuan tiga,” ujarnya.
Dengan kondisi seperti ini, regulasi yang membatasi kewenangan eksekutif dinilai perlu ada.
“Memotong kakinya Banggar, makanya harus ada regulasi untuk membatasi eksekutif. Meminimalisisr titipan-titipan proyek. Paling tidak mereka ada regulasi untuk membatasi kawan-kawan di eksekutif itu untuk bemain,” tuturnya.