Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan MK, DPR Makin Kuat Nilai Kinerja Pemerintah

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran hanya pada persetujuan dan pengawasan anggaran dianggap memperkuat wakil rakyat saat menilai kinerja pemerintah.

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran hanya pada persetujuan dan pengawasan anggaran dianggap memperkuat wakil rakyat saat menilai kinerja pemerintah.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Ahmadi Noor Supit mengaku dengan adanya keputusan tersebut nantinya DPR bisa melakukan penilaian langsung kepada kinerja pemerintah.

“Bahkan secara politik, kita [DPR] bisa memberikan reward dan punishment . Jika ada kegagalan program maka DPR bisa menuduh langsung dan secara politik orang-orang tersebut tidak boleh dipilih lagi. Kalau sampai ke satuan 3, DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, MK menilai praktik pemberian tanda bintang terhadap mata anggaran kementerian/lembaga yang mengakibatkan mata anggaran tersebut tidak mendapat otorisasi untuk digunakan sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Ahmadi, cara pandang tersebut sangat tendensius. Namun, jika meminimalisasi penyalahgunaan kewenangan seperti korupsi menjadi tujuannya, ia mendukung. “Cara pandangnya saja, tendesius. It’s ok saya kira [penyalahgunaan kewenangan] akan berkurang jika itu cara pandangnya.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper