Bisnis.com, JAKARTA - Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha mengatakan Tentara Nasional Indonesia tidak diperkenankan memberikan pengamanan terhadap perusahaan yang bukan milik negara.
Sugiartha menyampaikan hal tersebut terkait penandatanganan kerja sama dengan BUMN PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN) dalam bidang asistensi pengamanan kawasan industri terpadu milik perusahaan tersebut.
"Kalau menurut saya, aturannya tidak boleh sih. Karena kita aparat TNI sudah ada aturan-aturan di TNI dan itu tidak boleh. TNI itu harus menjaga operasionalnya dalam menjalankan tugas pengamanan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2014).
Namun, apabila terbukti ada anggota TNI yang memberikan pengamanan terhadap badan usaha yang bukan milik negara, akan ada hukuman bagi pelanggaran tersebut.
"Nanti akan ditindak secara hukum. Nanti apakah hukum disiplin, ataukah hukum pidana, ada hukumnya," tambahnya.
Seperti yang diberitakan, TNI baru saja menandatangi perjanjian kerjasama dengan PT KBN dalam bidang asistensi pengamanan dan pelatihan kedisiplinan terhadap sumber daya manusia milik perusahaan tersebut.
Kerjasama itu didasari atas permintaan Direktur Utama PT. KBN H. M. Sattar Kaba yang meminta bantuan TNI dalam asistensi pengamanan guna meyakinkan keamanan perusahaan bagi para investor asing yang berbisnis dengan PT. KBN.
PT. KBN yang merupakan badan usaha milik negara ini memiliki 140 investor asing dan nilai investasi yang cukup besar, yaitu Rp 150 triliun. Banyaknya investor asing dan tingginya nilai investasi membuat perusahaan tersebut meminta bantuan dari TNI dalam asistensi pengamanan.