Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Hakim Kabulkan Pembatalan Merek Subway

Doctors Associates Inc, perusahaan asal Amerika Serikat harus berpuas diri pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setuju membatalkan merek Subway milik pengusaha lokal asal Jakarta bernama Yohanes Wendy Tjiof.
Palu Hakim. PN Jakpus Kabulkan Pembatalan Merek Subway/JIBI
Palu Hakim. PN Jakpus Kabulkan Pembatalan Merek Subway/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA— Doctors Associates Inc, perusahaan asal Amerika Serikat harus berpuas diri pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setuju membatalkan merek Subway milik pengusaha lokal asal Jakarta bernama Yohanes Wendy Tjiof.

Majelis hakim berpendapat bahwa Doctors Associates merupakan satu-satunya pemilik merek Subway di Indonesia, dengan demikian pendaftaran merek Subway milik Yohanes didasarkan atas itikad tidak baik dan berpotensi mengecoh konsumen.

"Mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan pendaftaran merek Subway milik tergugat," ujar ketua majelis hakim Iim Nurohim. Namun pembatalan merek Subway lokal tesebut bersifat verstek atau tanpa kehadiran dan perlawanan dari pihak tergugat dari awal persidangan. Pembatalan merek Subway lokal tersebut dibacakan majelis hakim Selasa (13/5/2014) pekan lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berhasil membuktikan bahwa merek Subway adalah miliknya dan telah dikenal di dunia internasional. Terlebih lagi merek Subway milik penggugat telah dilindungi perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 15 tahun 2001 yang mengatur masalah merek.

Merek Subway milik Doctors Associates juga telah dikukuhnya di PN Jakarta Pusat No.28/Merek/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung No.736K/Pdt.Sus/2009 yang menyatakan bahwa Doctors Associates sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Subway yang terkenal secara internasional.

Dengan demikian,  majelis hakim memerintahkan agar Dirjen HaKI membatalkan pendaftaran merek Subway milik Yohanes yang terdaftar dengan nomor IDM000349842 pada tanggal 29 Februari 2012 untuk melindungi jasa-jasa yang termasuk kelas 35 yaitu toko-toko, departement store, pasar swalayan, supermarket, minimarket, dan agen grosir.

Atas putusan ini,  Doctor Associates yang diwakili kuasa hukumnya Damar Swarno Dwipo mengaku belum mengetahui detail dari putusan tersebut karena belum mendapat salinan dari hasil putusannya. Namun ia mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai karena merek kliennya sudah terdaftar dan dikenal di dunia.

“Argumentasi dari pihak kami memang kuat, karena merek kami sudah terdaftar dan terkenal di dunia,” ujarnya saat dihubungi Bisnis (20/5/2014).

es.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper