Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perluasan Bandara Ahmad Yani Semarang Tunggu Surat Kemenkeu

Proyek perluasan Bandara Ahmad Yani Semarang belum dimulai karena masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan terkait dengan perubahan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang harus disetor PT Angkasa Pura I ke kas negara.
Bisnis.com, SEMARANG--Proyek perluasan Bandara Ahmad Yani Semarang belum dimulai karena masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan terkait dengan perubahan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang harus disetor PT Angkasa Pura I ke kas negara.
 
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jateng Urip Sihabudin menuturkan sampai saat ini belum ada jadwal pasti terkait dimulainya pembangunan proyek perluasan bandara Ahmad Yani. 
 
"Kemarin tunggu revisi PP dan PMK, sekarang sudah diterbitkan. Tinggal tunggu surat dari Kemenkeu terkait perbahan kontribusi tetap dan profit sharing," ujarnya kepada Bisnis, Senin (19/5/2014). 
 
Revisi tersebut tertuang dalam PP No.27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan PMK No.78/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMN.
 
Beleid tersebut diperlukan untuk memberikan payung hukum atas penggunaan lahan Kementerian Pertahanan di Pusat Pendidikan Penerbang TNI Angkatan Darat Semarang yang akan dijadikan lokasi perluasan bandara. 
 
"Terbitnya regulasi itu memberikan kejelasan bahwa kerjasama peyediaan infrastruktur bisa lebih dari 50 tahun dan keringanan perhitungan kontribusi dan profit sharing apabila pelayanan yang diberikan untuk kepentingan masyarakat," tuturnya. 
 
Dalam pasal 67 ayat 3 PMK tersebut, jangka waktu kerjasama penggunaan BMN untuk penyediaan infrastruktur ditetapkan paling lama 50 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. 
 
Adapun keringanan kontribusi dan profit sharing diatur dalam pasal 76 ayat 1 yang menegaskan bahwa mitra BUMN maksimal membayar 70% kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang ditetapkan dari hasil perhitungan tim. 
 
Revisi regulasi tersebut dimaksudkan untuk membuat proyek ini menjadi feasible secara ekonomi. Sebelumnya, kontribusi dan profit sharing yang ditetapkan Kemenkeu sebesar 26% dan NJOP Rp360.000/m2 dinilai terlalu tinggi dan berisko membuat PT AP I merugi.
 
Dalam rencana induk, pengembangan Bandara Ahmad Yani meliputi pembangunan apron seluas 61.344 m2 pada tahap I dan 72.522 m2 pada tahap II. Dengan terminal baru seluas 40.900 m2, kapasitas bandara diproyeksi meningkat menjadi empat juta penumpang/tahun.
 
Selanjutnya, imbuh Urip, pihak-pihak terkait akan menyusun perjanjian kerjasama yang akan ditandatangani pada saat pemancangan tiang pertama proyek perluasan Bandara Ahmad Yani. Proses tersebut diharapkan berlangsung pada bulan ini. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper