Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KETENAGAKERJAAN: Tidak Daftarin Karyawan, 164 Perusahaan Terancam Sanksi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Cabang Kota Padang menegur ratusan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk perlindungan keselamatan kerja.

Bisnis.com, PADANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Cabang Kota Padang menegur ratusan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk perlindungan keselamatan kerja.

"Pihaknya sejak Januari hingga awal Mei 2014 telah menegur ratusan perusahaan yang beroperasi di lima daerah Kota Padang, Pariaman, Kabupaten Padangpariaman, Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai,"kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Padang, Aland Lucy Pattity, seperti dikutip Antara, Senin (12/5/2014).

Dia menjelaskan surat teguran pertama yang diberikan kepada ratusan perusahaan tersebut menyangkut kewajibannya memenuhi hak tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"S etelah surat pemberitahuan pertama dilayangkan pada 348 perusahaan itu, sebutnya, hanya 184 perusahaan saja yang segera menunaikan kewajibannya itu. Dan sisanya sebanyak 164 perusahaan lagi masih belum," ungkapnya.

Untuk 164 perusahaan itu, BPJS Ketenagkerjaan sudah melanyangkan surat pemberitahuan kedua. Jika masih juga belum merealisasikan hak tenaga kerjanya itu, maka mereka kami rekomendasikan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk memberikan sanksi.

"Sesuai UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS, menegaskan dengan keras bahwa perusahaan wajib memenuhi hak para tenaga kerja atau karyawannya. Jadi tidak ada istilah kata menunggak bagi perusahaan untuk menunaikannya, kecuali apabila perusahaan itu masuk kategori perusahaan non aktif," tegasnya.

Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sudah menerapkan sanksi kepada perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau lalai membayarkan iuran pegawainya.

Bila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS, perusahaan tersebut terancam sanksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Admistratif kepada pemberi kerja selain penyelengara negara dan setiap orang selain pemberi kerja dan penerima bantuan iuran yang diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011.

"Intinya kita di BPJS ketenagakerjaan ingin memaksimalkan perlindungan tenaga kerja sehingga semua hak tenaga kerja dapat terpenuhi dan terjamin," katanya.

Dia menjelaskan dalam PP tersebut, pengenaan sanksi yang diperuntukan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pada pasal 3. Poin 1 menyebutkan, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran meliputi memilih program jaminan sosial yang diikutinya, data upah yang diberikan kepada pekerja, data perubahan ketenagakerjaan, data kepersertaan dalam program jaminan sosial, data diri pengusaha beserta pekerja dan anggota keluarga secara lengkap.

"Saksi tidak mendapatkan pelayanan publik meliputi, perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunn (IMB),"ungkapnya.

Selain melakukan teguran tertulis, lanjut Aland Lucy Pattity juga mengatakan untuk menjalankan Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS telah melakukan sistem pendekatan dan kemitraan yang harmonis serta sosialisasi kepada perusahaan.

"Semoga dengan pendekatan yang kita lakukan bisa meningkatkan kepesertaan BPJS di wilayah kerja BPJS Kisaran, " katanya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinsosnaker) Kota Padang, Firdaus Ilyas menyatakan Pemerintah Kota Padang bakal menegur serta akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak ikut serta dalam program BPJS Kesehatan.

"Pemerintah akan memberikan surat teguran setiap perusahaan apapun yang melanggar terkait kepesertaan karyawan pada BPJS," katanya Ia menjelaskan perusahaan akan menanggung banyak resiko jika tidak mendaftarkan para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

"Selaian melanggar undang-undang, pasti tidak terjadi hubungan harmonis antara pemberi kerja dan pekerja. Setiap kesempatan pekerja bisa meninggalkan perusahaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper