Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OBLIGASI DAERAH, Sekda Jabar Pastikan Dana untuk Biayai Fisik Bandara

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Wawan Ridwan mengatakan dana yang didapat dari pelepasan obligasi akan difokuskan untuk membiayai fisik bandara yang diperkirakan menyedot dana Rp8 triliun.
Persetujuan Kementerian Keuangan diharapkan sudah keluar pertengahan 2014. /bisnis.com
Persetujuan Kementerian Keuangan diharapkan sudah keluar pertengahan 2014. /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG -  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Wawan Ridwan mengatakan dana yang didapat dari pelepasan obligasi akan difokuskan untuk membiayai fisik bandara yang diperkirakan menyedot dana Rp8 triliun.

Pemprov Jabar menurutnya akan bekerja keras agar pemenuhan dana dari masyarakat ini bisa terpenuhi. "Kami akan berusaha dengan obligasi,” ujarnya, Jumat (9/5/2014).

Menurutnya, obligasi menjadi harapan utama karena Pemprov tidak boleh terlalu tergantung pada investor swasta asing maupun lokal. “Kami tidak begitu harapkan investor, karena kabupaten pun belum dieksplorasi. Obligasi sekarang bisa menyumbang 30% dana," kata Wawan.

Saat ini, dengan suntikan dana dari anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) saja, landasan seluas 2.565 meter persegi di BIJB Kertajati sudah terbangun. Saat ini runway sayap kanan yang telah lebih dulu dibangun ini, berada di lahan eks Desa Sukakerta dan Sukamulya Kabupaten Majalengka.

Kepala Biro Administrasi Perekonomian Sonny Adisudarma mengatakan keseriusan Pemprov Jabar memercepat proses penerbitan obligasi daerah ditunjukkan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penerbitan obligasi daerah.

Menurutnya, raperda ini akan disahkan menjadi perda setelah konsep obligasi daerah disetujui Kementerian Keuangan.

Sonny berharap persetujuan Kementerian Keuangan keluar pertengahan 2014 agar raperda terkait obligasi dapat segera disahkan menjadi perda.

Pihaknya sedang mengumpulkan bahan-bahan raperda untuk disahkan sebagai perda setelah ada persetujuan Kemenkeu. “Dalam perda ini akan diatur besaran nilai obligasi, dana cadangan, dan cara pengembalian utang,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper