Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono hari ini (9/5/2014) memenuhi panggilan pengadilan tindak pidana korupsi untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi Bank Century.
Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat memutuskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar dan Penyetoran Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century, Boediono akan bersaksi untuk terdakwa mantan deputi Gubernur BI bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan, Budi Mulya.
Kesaksian Boediono ini sudah dinanti-nantikan oleh publik untuk menelusuri jejak siapa yang paling bertanggungjawab dalam pengucuran dana bailout kepada Bank Century tersebut.
Seperti apa kesaksian dan fakta-fakta baru apa saja yang akan dibeberkan oleh Boediono, simak Live Report Bisnis.com berikut ini:
Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menerangkan, pada awalnya ada beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan Bank Century. Pertama, dengan cara menarik surat berharga milik Bank Century dan dicairkan di Indonesia, tetapi hasilnya nihil.
Kemudian, mencari bank besar yang mau mendukung permodalan Bank Century. Namun, cara itu juga menemui jalan buntu.
"Satu-satunya instrumen yang ada di Bank Indonesia untuk menangani krisis itu FPJP. Lender of Last Resort kita FPJP," ujar Boediono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Mantan Gubernur BI, Boediono, menjelaskan sejumlah alasan mengapa dirinya tuerut memberikan persetujuan diberikannya fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Salah satu alasan yang dikemukakan wapres itu adalah telah terjadinya krisis perbankan pada 2008.
Menurut Boediono, tidak hanya Bank Century yang mengalami kesulitan keuangan saat itu. Bahkan tiga bank BUMN, yang selama ini dianggap kuat, turut meminta suntikan dana kepada pemerintah.
"Yang mulia, perbedaan antara bank swasta dan bank BUMN. Bank swasta jika mengalami kesulitan likuiditas harus dibantu bank sentral, namun bank BUMN jika kesulitan likuiditas bisa langsung meminta ke pemerintah," ujar Boediono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Boediono istirahat sejenak untuk minum setelah disetujui hakim
Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono tidak ingat jumlah peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dikeluarkan untuk mengatasi krisis pada 2008. Menurut Jaksa, PBI tersebut ditandangani oleh Saksi.
Mantan Gubernur Bank Indonesia menjelaskan banked guaranty, itu khasanah itul ekonomi alat kebijakan yang hanya dipakai apabila terjadi risiko dampak sistemik. Pada Oktober 2008 Malaysia, Singapura, Hong Kong, merupakan negara yang lebih kuat dari Indonesia, dan mereka menerapkan kebijakan blanked guaranty untuk mengantisipasi krisis global.
Blanked guaranty adalah kebijakan yang menjamin simpanan uang nasabah di bank manapun.
Pada 1998, beberapa bank cukup signifikan besar ditutup. Dengan adanya blanked guaranty deposan aman, yakni lebih menjamin kepercayaan masyarakat.
Blanked guaranty selalu ada potensi moral hazard. Untuk mengurani moral hazard maka perlu tambahan sebuah sistem.
Jaksa menanyai mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono perihal kehadirannya dalam rapat di Kantor Wapres pada 20 November 2008. Dalam kesempatan tersebut Boediono, selaku Gubernur Bank Indonesia, saat itu menyampaian kurs rupiah terdepresiasi, hingga tembus ke level Rp12.000.
"Sangat serius [kondisinya]. Hal karena awal tahun rupiah berada pada level Rp9.000 per US$," ujar Boediono, menjawab pertanyaan Jaksa perihal kondisi saat itu. Menurut Boediono.
Boediono menyatakan RDG tidak mengabaikan matriks yang dibuat Halim Alamsyah. Menurutnya, mengabaikan itu berarti tidak ditengok. Boediono menilai ada ketidakkonsistenan antara analisa pokoknya dengan apa yang ada dalam matriks. oleh sebab itu, akhirnya RDG memutuskan ini tidak usah (menggunakan).
Jaksa terus menanyakan apakah kebijakan bailout terhadap Bank Century tepat, padahal hanya satu bank yang saat itu bermasalah, Boediono menegaskan hanya satu bank pun bermasalah dan dibiarkan tanpa penyelamatkan, sedikit-banyaknya akan berdampak terhadap perekonomian nasional.
Mantan Gubernur BI Boediono menganalogikan kasus Bank Century seperti kebakaran di pemukiman padat. Bila ada kebakaran, harus dipadamkan, tidak peduli siapa pemiliknya.
Apakah pemiliknya preman atau siapa, kalau dibiarkan dapat merembet ke rumah yang lain. Demikian tamsil yang disampaikan Boediono.
Jaksa menanyakan soal pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla dan Menkeu Sri Mulyani pada 20 November 2008 sore hari, yang intinya menyimpulkan saat itu tidak ada krisis, Boediono mengatakan kondisi moneter pada 2008 sedang tertekan, pinjaman antar bank mandeg.
Jaksa menanyakan apakah dalam rapat itu dibahas soal Bank Century, Boediono menyatakan "Tidak".
Jaksa menanyakan terkait tele conference 13 November 2008, Boediono mengaku menjelaskan situasi perbankan secara umum dan selanjutnya membahas khusus masalah Bank Century, disimpulkan bank tersebut perlu segera diselamatkan karena jika tidak dilakukan dampaknya akan merembes pada bank-bank lain.
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan syarat dan ketentuan pemberiaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
Boediono terlihat menyimak dengan serius.
Setelah diskors untuk melaksanakan sholat Jumat, Boediono kembali memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim membuka sesi kedua sidang tepat pukul 14.00 WIB
Persidangan diskors kembali, majelis hakim menanyakan kepada Boediono apakah sidang dapat diteruskan atau tidak, Boediono pun mengusulkan agar sidang dilanjutkan setelah istirahat sholat Jumat. Majelis hakim memutuskan persidangan dlanjutkan pada pukul 14.00 WIB.
Majelis hakim menskors sementara jalannya persidangan. Boediono beranjak dari kursi saksi.
Jaksa menanyakan siapa yang paling bertanggungjawab soal FPJP padahal dokumen belum lengkap, Boediono mengatakan dirinya tidak dalam posisi menentukan. "Tapi harus dipahami bahwa situasi ketika itu mendesak untuk menyelamatkan bank, demi menghindari terjadinya rush".
Boediono mengatakan berapa besar dana dan proses pencairan dana bailout untuk Bank Century, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengawas yang paling tahu.
Boediono mengatakan meskipun dokumen belum lengkap, pelaksana lapangan ketika itu diperhadapkan pada situasi mendesak antara menyelamatkan Bank Century agar tjdak terjadi rush dan dokumen dilengkapi setelah pencairan dana.
Jaksa mengatakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10 tahun 2008, Bank Century dinyatakan tidak layak dapat FPJP maupun Repo Aset, Boediono tidak merinci lebih lanjut.
Boediono mengaku tidak tahu-menahu perihal pengucuran dana baik Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp689 miliar maupun Penyetoran Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 Triliun.
Boediono mengakui pernah mengirim surat kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Jaksa menanyakan perihal surat yang ditandatangani oleh Zainal Arifin tertanggal 30 Oktober 2008 perihal permohonan repo aset kredit Century, Boediono membenarkan.
Jaksa menanyakan perihal surat yang menyatakan Bank Century dalam status pengawasan, Boediono mengatakan masalah itu menjadi pembahasan RDG.
Soal surat Boediono yang menyatakan kondisi ekonomi saat FPJP dikeluarkan pada 2008 stabil, Boediono mengatakan pernyataan itu dimaksudkan untuk menenangkan publik. Namun pada kenyataannya, 2008 dalam kondisi krisis, sehingga perlu penanganan darurat.
Boediono mengatakan Fasilitas Pendanaan Darurat belum siap saat itu, sehingga diputuskan menggunakan FPJP.
Boediono menyatakan Bank Century adalah bank gagal dan berdampak sistemik, sehingga harus diselamatkan agar tidak mengganggu perekonomian nasional.
Boediono menyatakan situasi pada 2008 nyaris mirip dengan situasi krisis tahun 1998, sehingga Bank Century harus ditolong agar krisis 1998 tidak terulang.
Jaksa menanyakan perubahan Peraturan Bank Indonesia, Boediono membenarkan dirinya yang meneken perubahan PBI tersebut.
Perihal rapat yang dilakukan hinga larut malam, Boediono menyatakan situasi sulit dan membahayakan, sehingga butuh tindakan cepat
Jaksa menanyakan perihal permintaan Bank Century untuk repo aset kredit, namun ternyata diberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), Boediono mengaku tidak mengetahui sampai detail soal administrasi FPJP.
Jaksa mengejar nama-nama media massa dan pemimpin redaksi yang akan diundang untuk mengikuti konferensi pers terkait kebijakan bailout Bank Century.
Saat ditanyakan soal itu, Boediono mengaku tidak tahu-menahu.
Soal rekaman RDG BI 20 November 2008, Boediono membenarkan suara yang ada dalam rekaman tersebut adalah suara dirinya dan suara Budi Mulya
Dalam rekaman RDG BI 20 November 2008, Boediono sempat mengingatkan agar hasil rapat bersifat rahasia, tidak untuk dipublikasikan.
Dalam rekaman RDG BI, seorang peserta rapat menyatakan akan melobi para pemimpin redaksi media massa untuk memperoleh dukungan publik terkait kebijakan bailout Bank Century.
Dalam rekaman RDG BI, Boediono meminta jajaran BI untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk dibawa dalam rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Dalam rekaman RDG BI, auditor BI Wahyu sudah mengingatkan bahwa BPK tidak akan mungkin meloloskan kebijakan bailout Bank Century.
Boediono pun meminta auditor untuk bisa melengkapi berkas-berkas yang sudah ada.
Dalam rekaman, Gubernur BI Boediono mengakui beratnya perjuangan untuk meloloskan kebijakan bailout Bank Century karena yang digunakan adalah uang pemerintah.
Rekaman juga mengungkap kemungkinan pembuatan Peraturan Bank Indonesia untuk memperkuat alasan kebijakan bailout Bank Century.
JPU KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk mendengarkan bukti rekaman jalannya Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 13 November 2008.
Soal pernyataan Bank Century bermasalah sejak 2005 seperti terdengar dalam rekaman, Boediono mengatakan itu suara Wahyu. Soal pernyataan bank Century cacat sejak lahir, Boediono mengatakan itu suara Siti Fajrijah
Dalam rekaman terungkap, Rapat Dewan Gubernur BI menyatakan Bank Century sudah bermasalah sejak tahun 2005 dan karenanya perlu disehatkan terlebih dahulu.
Dalam rekaman, Rapat Dewan Gubernur meragukan kebenaran surat berharga - dalam bentuk valuta asing - milik Bank Century. Rapat mencurigai ketidakjujuran pemilik Century.
Dalam rekaman rapat 5 November 2008 terungkap ketidakbecusan direksi Bank Century diantaranya dengan membuat surat berharga sendiri.
JPU KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman rapat pada 5 November 2008.
Boediono mengatakan dirinya sempat bertemu dengan Ketua KPK Antasari Azhar dan Pimpinan KPK Chandra Hamzah
Saat ditanya oleh jaksa, Boediono membenarkan bahwa benar suaranya yang ada di dalam rekaman tersebut. Boediono membenarkan kehadiran Budi Mulya saat itu.
Dalam rekaman terungkap RDG meminta untuk bersiap menanggapi respons negatif terkait kebijakan bailout, terutama komentar pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy.
Dalam rekaman Deputi Gubernur BI bidang 6 Siti Chalimah Fadjrijah ketika melaporkan bahwa calon investor, pemegang saham pengendali dan direksi Bank Century sudah datang ke Bank Indonesia dan mereka diminta untuk menenangkan nasabah agar tidak menarik dananya.
Dalam Rapat Dewan Gubernur BI 16 Mei 2008 dibahas data-data yang diperlukan untuk melengkapi alasan terkait bailout Bank Century.
Dalam rekaman, Boediono juga mengatakan situasi terkini di dalam negeri, sudah dilaporkan juga kepada Hatta.
Dalam rekaman terungkap alasan pemberian fasilitas kepada Bank Century, Boediono juga menjelaskan sudah melaporkan kondisi terkini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu sedang berada di luar negeri.
Jaksa Penuntut Umum meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang dipimpin Boediono selaku Gubernur BI pada 16 November 2008.
Boediono sudah mulai memberikan kesaksikan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis sidang Aviantara dimulai tepat waktu pukul 08.00 WIB. Boediono diambil sumpah sebagai saksi.
Di ruang sidang lantai 1, wartawan sudah berjejalan karena hanya diberikan ruang terbatas di bagian belakang ruang sidang.
Bangku pengunjung dibatasi untuk penonton. Sedangkan di ruang sidang lantai 2 sudah disediakan TV besar berukuran 63 inci.
Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, sudah ramai dengan persiapan-persiapan menjelang kedatangan Wakil Presiden Boediono.
Yang paling nampak, kehadiran pasukan pengamanan presiden (paspampres) serta ratusan pasukan dari Brimob, Satuan Dalmas, Sabhara dan Polsek Metro Setia Budi.
Peralatan seperti metal detector sudah dipasang di pintu masuk dan 2 mobil water canon telah bersiaga.(ant/yus)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, mengaku senang jaksa bisa menghadirkan mantan Wakil Presiden Republik, Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden, Boediono sebagai saksi pada sidang kasus yang menerpanya.
Menurut Budi Mulya, dengan kehadiran JK dan Boediono di persidangan akan membuat utuh pemahaman terkait kasus Century.
Budi berharap keduanya bisa mengungkap fakta dengan memberikan kesaksian yang benar.
"Saksi penting. Yang dihadirkan di persidangan jadi saksi harus memberikan kesaksian sebenarnya. Dari situ kita akan mengetahui, itu lengkap, jelas, seperti apa kasus Bank Century," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Menurutnya, dengan kehadiran JK dan Boediono di persidangan akan membuat utuh pemahaman terkait kasus Century.
"Harapan kita adalah para saksi memberikan kesaksiannya secara benar. Sebenar-benarnya yang dia ketahui," jelasnya.
Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Wapres Boediono menyatakan siap memberi keterangan sebagai saksi di persidangan tindak pidana korupsi untuk kasus Bank Century.
"Pak Boediono berencana akan hadir di persidangan dan berniat memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat.
Menurut Yopie, rencana kehadiran Boediono sesuai dengan komitmen untuk membantu dan mendukung penegakan hukum di kasus Bank Century yang sudah berulang kali disampaikan sejak awal masalah ini menjadi kontroversi.
"Pak Boediono bisa hadir 9 Mei. Mestinya kami panggil Sri Mulyani dan Boediono pada 2 Mei dan 5 Mei, tapi keduanya nampaknya bisa hadir pada 9 Mei," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK KMS, Roni, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).(ant/yus)