Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS CENTURY: Boediono Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Apa Saja yang Diungkap?

Wakil Presiden Boediono hari ini (9/5/2014) dijadwalkan memenuhi panggilan pengadilan tindak pidana korupsi untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi Bank Century.
Live Timeline

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono hari ini (9/5/2014) memenuhi panggilan pengadilan tindak pidana korupsi untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi Bank Century.

Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat memutuskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar dan Penyetoran Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century, Boediono akan bersaksi untuk terdakwa mantan deputi Gubernur BI bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan, Budi Mulya.

 

Kesaksian Boediono ini sudah dinanti-nantikan oleh publik untuk menelusuri jejak siapa yang paling bertanggungjawab dalam pengucuran dana bailout kepada Bank Century tersebut.

 

Seperti apa kesaksian dan fakta-fakta baru apa saja yang akan dibeberkan oleh Boediono, simak Live Report Bisnis.com berikut ini:

17:02 WIB
Boediono Sebut 3 Solusi Atasi Masalah Century

Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menerangkan, pada awalnya ada beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan Bank Century. Pertama, dengan cara menarik surat berharga milik Bank Century dan dicairkan di Indonesia, tetapi hasilnya nihil.

Kemudian, mencari bank besar yang mau mendukung permodalan Bank Century. Namun, cara itu juga menemui jalan buntu.

"Satu-satunya instrumen yang ada di Bank Indonesia untuk menangani krisis itu FPJP. Lender of Last Resort kita FPJP," ujar Boediono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

17:00 WIB
Boediono Bilang 3 BUMN Juga Dapat Suntikan

Mantan Gubernur BI, Boediono, menjelaskan sejumlah alasan mengapa dirinya tuerut memberikan persetujuan diberikannya fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Salah satu alasan yang dikemukakan wapres itu adalah telah terjadinya krisis perbankan pada 2008.

Menurut Boediono, tidak hanya Bank Century yang mengalami kesulitan keuangan saat itu. Bahkan tiga bank BUMN, yang selama ini dianggap kuat, turut meminta suntikan dana kepada pemerintah.

"Yang mulia, perbedaan antara bank swasta dan bank BUMN. Bank swasta jika mengalami kesulitan likuiditas harus dibantu bank sentral, namun bank BUMN jika kesulitan likuiditas bisa langsung meminta ke pemerintah," ujar Boediono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

16:13 WIB
Pukul 16:13 Boediono istirahat

Boediono istirahat sejenak untuk minum setelah disetujui hakim

16:01 WIB
Boediono Tak Ingat Berapa PBI yang Diterbitkan untuk Atasi Krisis

Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono tidak ingat jumlah peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dikeluarkan untuk mengatasi krisis pada 2008. Menurut Jaksa, PBI tersebut ditandangani oleh Saksi.

15:46 WIB
Pkl 15.45: Jaksa Minta Boediono Jelaskan Kebijakan Blanked Guaranty

Mantan Gubernur Bank Indonesia menjelaskan banked guaranty, itu khasanah itul ekonomi alat kebijakan yang hanya dipakai apabila terjadi risiko dampak sistemik. Pada Oktober 2008 Malaysia, Singapura, Hong Kong, merupakan negara yang lebih kuat dari Indonesia, dan mereka menerapkan kebijakan blanked guaranty untuk mengantisipasi krisis global.

Blanked guaranty adalah kebijakan yang menjamin simpanan uang nasabah di bank manapun.

Pada 1998, beberapa bank cukup signifikan besar ditutup. Dengan adanya blanked guaranty deposan aman, yakni lebih menjamin kepercayaan masyarakat.

Blanked guaranty selalu ada potensi moral hazard. Untuk mengurani moral hazard maka perlu tambahan sebuah sistem.

15:35 WIB
Boediono Nilai Ancaman pada Perbankan pada November 2008 Sangat Serius

Jaksa menanyai mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono perihal kehadirannya dalam rapat di Kantor Wapres pada 20 November 2008. Dalam kesempatan tersebut Boediono, selaku Gubernur Bank Indonesia, saat itu menyampaian kurs rupiah terdepresiasi, hingga tembus ke level Rp12.000.

"Sangat serius [kondisinya]. Hal karena awal tahun rupiah berada pada level Rp9.000 per US$," ujar Boediono, menjawab pertanyaan Jaksa perihal kondisi saat itu. Menurut Boediono.

15:17 WIB
RDG tidak mengabaikan matriks yang dibuat Halim Alamsjah

Boediono menyatakan RDG tidak mengabaikan matriks yang dibuat Halim Alamsyah. Menurutnya, mengabaikan itu berarti tidak ditengok.  Boediono menilai ada ketidakkonsistenan antara analisa pokoknya dengan apa yang ada dalam matriks. oleh sebab itu, akhirnya RDG memutuskan ini tidak usah (menggunakan).

15:00 WIB
Boediono: Satu Bank Bermasalah pun Bisa Berdampak terhadap Perekonomian

Jaksa terus menanyakan apakah kebijakan bailout terhadap Bank Century tepat, padahal hanya satu bank yang saat itu bermasalah, Boediono menegaskan hanya satu bank pun bermasalah dan dibiarkan tanpa penyelamatkan, sedikit-banyaknya akan berdampak terhadap perekonomian nasional.

15:00 WIB
14.50 Boediono analogikan dengan kebakaran di perkampungan padat

Mantan Gubernur BI Boediono menganalogikan kasus Bank Century seperti kebakaran di pemukiman padat. Bila ada kebakaran, harus dipadamkan, tidak peduli siapa pemiliknya.

Apakah pemiliknya preman atau siapa, kalau dibiarkan dapat merembet ke rumah yang lain. Demikian tamsil yang disampaikan Boediono.

14:41 WIB
Dalam Rapat dengan JK, Boediono Bilang Century Tidak Dibahas Khusus

Jaksa menanyakan soal pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla dan Menkeu Sri Mulyani pada 20 November 2008 sore hari, yang intinya menyimpulkan saat itu tidak ada krisis, Boediono mengatakan kondisi moneter pada 2008 sedang tertekan, pinjaman antar bank mandeg.

Jaksa menanyakan apakah dalam rapat itu dibahas soal Bank Century, Boediono menyatakan "Tidak". 

 

14:23 WIB
Boediono: Jika Century Tidak Diselamatkan, Bisa Terjadi Rush, Merembes ke Bank lain

Jaksa menanyakan terkait tele conference 13 November 2008, Boediono mengaku menjelaskan situasi perbankan secara umum dan selanjutnya membahas khusus masalah Bank Century, disimpulkan bank tersebut perlu segera diselamatkan karena jika tidak dilakukan dampaknya akan merembes pada bank-bank lain.

14:06 WIB
Jaksa Bacakan Ketentuan Pemberian FPJP

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan syarat dan ketentuan pemberiaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

Boediono terlihat menyimak dengan serius.

14:00 WIB
Skors Dicabut, Sidang Dilanjutkan

Setelah diskors untuk melaksanakan sholat Jumat, Boediono kembali memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim membuka sesi kedua sidang tepat pukul 14.00 WIB

11:00 WIB
Sidang Diskors, Dilanjutkan Pukul 14.00 WIB

Persidangan diskors kembali, majelis hakim menanyakan kepada Boediono apakah sidang dapat diteruskan atau tidak, Boediono pun mengusulkan agar sidang dilanjutkan setelah istirahat sholat Jumat. Majelis hakim memutuskan persidangan dlanjutkan pada pukul 14.00 WIB.

 

10:54 WIB
Sidang Diskors Sementara

Majelis hakim menskors sementara jalannya persidangan. Boediono beranjak dari kursi saksi.

10:44 WIB
Boediono: Saya Tidak Dalam Posisi Menentukan

Jaksa menanyakan siapa yang paling bertanggungjawab soal FPJP padahal dokumen belum lengkap, Boediono mengatakan dirinya tidak dalam posisi menentukan. "Tapi harus dipahami bahwa situasi ketika itu mendesak untuk menyelamatkan bank, demi menghindari terjadinya rush".

10:33 WIB
Boediono: Besaran Dana dan Proses Pencairan Untuk Century, LPS Yang Paling Tahu

Boediono mengatakan berapa besar dana dan proses pencairan dana bailout untuk Bank Century, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengawas yang paling tahu.

 

 

 

10:28 WIB
Boediono: Hindari Rush, Penyelamatan Mendesak Dilakukan Meski Dokumen Belum Lengkap

Boediono mengatakan meskipun dokumen belum lengkap, pelaksana lapangan ketika itu diperhadapkan pada situasi mendesak antara menyelamatkan Bank Century agar tjdak terjadi rush dan dokumen dilengkapi setelah pencairan dana.

10:19 WIB
Jaksa: PBI No.10/2008: Century Tidak Layak Dapat FPJP Maupun Repo Aset

Jaksa mengatakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10 tahun 2008, Bank Century dinyatakan tidak layak dapat FPJP maupun Repo Aset, Boediono tidak merinci lebih lanjut.

 

 

 

 

 

10:13 WIB
Boediono Mengaku Tidak Tahu Pengucuran Dana Untuk Century

Boediono mengaku tidak tahu-menahu perihal pengucuran dana baik Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp689 miliar maupun Penyetoran Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 Triliun.

 

 

 

10:06 WIB
Boediono Akui Pernah Kirim Surat Ke Ketua KSSK

Boediono mengakui pernah mengirim surat kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

 

09:55 WIB
Boediono Pernah Terima Surat Permohonan Repo Aset Kredit Century

Jaksa menanyakan perihal surat yang ditandatangani oleh Zainal Arifin tertanggal 30 Oktober 2008 perihal permohonan repo aset kredit Century, Boediono membenarkan.

09:52 WIB
Soal Century Dalam Pengawasan, Boediono: Itu Juga Dibahas Dalam RDG BI

Jaksa menanyakan perihal surat yang menyatakan Bank Century dalam status pengawasan, Boediono mengatakan masalah itu menjadi pembahasan RDG.

09:46 WIB
Boediono: Situasi 2008 Krisis, Perlu Penanganan Darurat

Soal surat Boediono yang menyatakan kondisi ekonomi saat FPJP dikeluarkan pada 2008 stabil, Boediono mengatakan pernyataan itu dimaksudkan untuk menenangkan publik. Namun pada kenyataannya, 2008 dalam kondisi krisis, sehingga perlu penanganan darurat.

09:41 WIB
Boediono: Fasilitas Pendanaan Darurat Tidak Siap, Akhirnya Dipilih FPJP

Boediono mengatakan Fasilitas Pendanaan Darurat belum siap saat itu, sehingga diputuskan menggunakan FPJP.

09:39 WIB
Boediono: Century Bank Gagal & Berdampak Sistemik

Boediono menyatakan Bank Century adalah bank gagal dan berdampak sistemik, sehingga harus diselamatkan agar tidak mengganggu perekonomian nasional.

09:36 WIB
Boediono: Situasi 2008 Nyaris Mirip Krisis 1998

Boediono menyatakan situasi pada 2008 nyaris mirip dengan situasi krisis tahun 1998, sehingga Bank Century harus ditolong agar krisis 1998 tidak terulang.

09:32 WIB
Boediono Benarkan Teken Perubahan Peraturan BI

Jaksa menanyakan perubahan Peraturan Bank Indonesia, Boediono membenarkan dirinya yang meneken perubahan PBI tersebut.

Perihal rapat yang dilakukan hinga larut malam, Boediono menyatakan situasi sulit dan membahayakan, sehingga butuh tindakan cepat

09:26 WIB
Century Minta Repo Aset Kredit, Boediono Mengaku Tak Tahu-Menahu Administrasi FPJP

Jaksa menanyakan perihal permintaan Bank Century untuk repo aset kredit, namun ternyata diberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), Boediono mengaku tidak mengetahui sampai detail soal administrasi FPJP.

 

 

 

 

09:24 WIB
Jaksa Tanya Nama Media & Pemred Yang Akan Diundang Konferensi Pers

Jaksa mengejar nama-nama media massa dan pemimpin redaksi yang akan diundang untuk mengikuti konferensi pers terkait kebijakan bailout Bank Century.

Saat ditanyakan soal itu, Boediono mengaku tidak tahu-menahu.

09:21 WIB
Boediono Benarkan Isi Rekaman RDG BI 20 November 2008

Soal rekaman RDG BI 20 November 2008, Boediono membenarkan suara yang ada dalam rekaman tersebut adalah suara dirinya dan suara Budi Mulya

09:18 WIB
Boediono Larang Publikasi Hasil Rapat 20 November 2008

Dalam rekaman RDG BI 20 November 2008, Boediono sempat mengingatkan agar hasil rapat bersifat rahasia, tidak untuk dipublikasikan.

09:14 WIB
RDG BI Juga Bahas Lobi ke Sejumlah Pemimpin Redaksi

Dalam rekaman RDG BI, seorang peserta rapat menyatakan akan melobi para pemimpin redaksi media massa untuk memperoleh dukungan publik terkait kebijakan bailout Bank Century.

09:11 WIB
Boediono Minta Staf BI Persiapkan Data Untuk KKSK

Dalam rekaman RDG BI, Boediono meminta jajaran BI untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk dibawa dalam rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

 

09:06 WIB
Dalam Rekaman, Auditor Internal BI Ingatkan Ketidaksetujuan BPK

Dalam rekaman RDG BI, auditor BI Wahyu sudah mengingatkan bahwa BPK tidak akan mungkin meloloskan kebijakan bailout Bank Century.

Boediono pun meminta auditor untuk bisa melengkapi berkas-berkas yang sudah ada.

08:56 WIB
Boediono Akui Beratnya Perjuangan Meloloskan Kebijakan Bailout Century

Dalam rekaman, Gubernur BI Boediono mengakui beratnya perjuangan untuk meloloskan kebijakan bailout Bank Century karena yang digunakan adalah uang pemerintah.

08:53 WIB
RDG BI Bahas Peraturan BI Soal Bailout Century

Rekaman juga mengungkap kemungkinan pembuatan Peraturan Bank Indonesia untuk memperkuat alasan kebijakan bailout Bank Century.

08:51 WIB
Sidang Perdengarkan Bukti Rekaman RDG 13 November 2008

JPU KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk mendengarkan bukti rekaman jalannya Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 13 November 2008.

08:47 WIB
Jaksa Tanyakan Century Bermasalah Sejak 2005, Boediono: Itu Suara Wahyu

Soal pernyataan Bank Century bermasalah sejak 2005 seperti terdengar dalam rekaman, Boediono mengatakan itu suara Wahyu. Soal pernyataan bank Century cacat sejak lahir, Boediono mengatakan itu suara Siti Fajrijah

08:44 WIB
Bank Century Sudah Bermasalah Sejak 2005

Dalam rekaman terungkap, Rapat Dewan Gubernur BI menyatakan Bank Century sudah bermasalah sejak tahun 2005 dan karenanya perlu disehatkan terlebih dahulu.

08:41 WIB
Surat Berharga Valas Bank Century Diragukan

Dalam rekaman, Rapat Dewan Gubernur meragukan kebenaran surat berharga - dalam bentuk valuta asing - milik Bank Century. Rapat mencurigai ketidakjujuran pemilik Century.

08:38 WIB
Bank Century Buat Surat Berharga Sendiri

Dalam rekaman rapat 5 November 2008 terungkap ketidakbecusan direksi Bank Century diantaranya dengan membuat surat berharga sendiri.

08:36 WIB
Sidang Perdengarkan Bukti Rekaman 5 November

JPU KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman rapat pada 5 November 2008.

08:35 WIB
Boediono Sebut Pernah Bertemu Ketua KPK Antasari Azhar

Boediono mengatakan dirinya sempat bertemu dengan Ketua KPK Antasari  Azhar dan Pimpinan KPK Chandra Hamzah

08:33 WIB
Boediono Benarkan Pimpin RDG BI

Saat ditanya oleh jaksa, Boediono membenarkan bahwa benar suaranya yang ada di dalam rekaman tersebut. Boediono membenarkan kehadiran Budi Mulya saat itu.

08:31 WIB
RDG BI Khawatirkan Komentar Negatif Ichsanudin Noorsy

Dalam rekaman terungkap RDG meminta untuk bersiap menanggapi respons negatif terkait kebijakan bailout, terutama komentar pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy.

08:24 WIB
Rekaman Ungkap Pemegang Saham Pengendali Bank Century Datang ke BI

Dalam rekaman Deputi Gubernur BI bidang 6 Siti Chalimah Fadjrijah ketika melaporkan bahwa calon investor, pemegang saham pengendali dan direksi Bank Century sudah datang ke Bank Indonesia dan mereka diminta untuk menenangkan nasabah agar tidak menarik dananya.

 

 

08:19 WIB
Rekaman Ungkap RDG BI Bahas Alasan Bailout

Dalam Rapat Dewan Gubernur BI 16 Mei 2008 dibahas data-data yang diperlukan untuk melengkapi alasan terkait bailout Bank Century.

08:15 WIB
Boediono Juga Mengaku Sudah SMS Hatta

Dalam rekaman, Boediono juga mengatakan situasi terkini di dalam negeri, sudah dilaporkan juga kepada Hatta.

08:11 WIB
Dalam Rekaman, Boediono Melaporkan Sudah Berkoordinasi dengan Presiden SBY

Dalam rekaman terungkap alasan pemberian fasilitas kepada Bank Century, Boediono juga menjelaskan sudah melaporkan kondisi terkini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu sedang berada di luar negeri.

08:05 WIB
JPU Putar Bukti Rekaman Rapat Dewan Gubernur BI

Jaksa Penuntut Umum meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang dipimpin Boediono selaku Gubernur BI pada 16 November 2008.

08:02 WIB
Boediono Sudah Mulai Bersaksi

Boediono sudah mulai memberikan kesaksikan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis sidang Aviantara dimulai tepat waktu pukul 08.00 WIB. Boediono diambil sumpah sebagai saksi.

08:01 WIB
Pengunjung dan Wartawan Dibatasi, TV 63 Inci Disiapkan

Di ruang sidang lantai 1, wartawan sudah berjejalan karena hanya diberikan ruang terbatas di bagian belakang ruang sidang.

Bangku pengunjung dibatasi untuk penonton. Sedangkan di ruang sidang lantai 2 sudah disediakan TV besar berukuran 63 inci.

07:55 WIB
Jelang Kedatangan Boediono, Paspampres Mulai Bersiaga

Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, sudah ramai dengan persiapan-persiapan menjelang kedatangan Wakil Presiden Boediono.

Yang paling nampak, kehadiran pasukan pengamanan presiden (paspampres) serta ratusan pasukan dari Brimob, Satuan Dalmas, Sabhara dan Polsek Metro Setia Budi.

Peralatan seperti metal detector sudah dipasang di pintu masuk dan 2 mobil water canon telah bersiaga.(ant/yus)

07:47 WIB
Budi Mulya Berharap Boediono Beri Kesaksian Sejelas-jelasnya

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, mengaku senang jaksa bisa menghadirkan mantan Wakil Presiden Republik, Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden, Boediono sebagai saksi pada sidang kasus yang menerpanya.

 
Menurut Budi Mulya, dengan kehadiran JK dan Boediono di persidangan akan membuat utuh pemahaman terkait kasus Century.



Budi berharap keduanya bisa mengungkap fakta dengan memberikan kesaksian yang benar.

"Saksi penting. Yang dihadirkan di persidangan jadi saksi harus memberikan kesaksian sebenarnya. Dari situ kita akan mengetahui, itu lengkap, jelas, seperti apa kasus Bank Century," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Menurutnya, dengan kehadiran JK dan Boediono di persidangan akan membuat utuh pemahaman terkait kasus Century.

"Harapan kita adalah para saksi memberikan kesaksiannya secara benar. Sebenar-benarnya yang dia ketahui," jelasnya.

07:23 WIB
\"Pak Boed Akan Menjelaskan Duduk Perkara Sejelas-jelasnya\"

Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Wapres Boediono menyatakan siap memberi keterangan sebagai saksi di persidangan tindak pidana korupsi untuk kasus Bank Century.

"Pak Boediono berencana akan hadir di persidangan dan berniat memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat.

Menurut Yopie, rencana kehadiran Boediono sesuai dengan komitmen untuk membantu dan mendukung penegakan hukum di kasus Bank Century yang sudah berulang kali disampaikan sejak awal masalah ini menjadi kontroversi.

"Pak Boediono bisa hadir 9 Mei. Mestinya kami panggil Sri Mulyani dan Boediono pada  2 Mei dan 5 Mei, tapi keduanya nampaknya bisa hadir pada 9 Mei," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK KMS, Roni, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).(ant/yus)


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper