Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membekuk pelaku pembobolan saldo rekening di sebuah bank ternama di Indonesia.
Pelaku memanfaatkan kesalahan pada sistem bank yang sedang di-upgrade dan berhasil memindahkan uang sejumlah Rp21 miliar ke beberapa rekening pribadinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Pol. Arief Sulistyanto. Namun, Arief enggan menyebut nama bank tersebut dengan alasan menghindari persepsi negatif publik terhadap reputasi bank.
Menurut Arief, pembobolan ini bermula saat software sistem di bank sedang diupgrade. Software upgrading ini membuat kesalahan pada sistem transaksi, saldo nasabah menjadi tak berkurang saat nasabah selesai melakukan transfer.
"Misalnya saya punya uang Rp5 juta, saya tarik Rp1 juta, saldonya tetap. Jadi akhirnya ada nasabah yang keterusan," jelas Arief kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
Tercatat ada 7 nasabah yang melakukan transaksi saat sistem bank bermasalah. Sebagian di antaranya melaporkan kesalahan sistem pada pihak bank. Arief mengatakan para nasabah telah berulangkali melakukan transfer karena tak yakin transaksi telah berhasil. Sebab, saldonya tak berkurang sedikit pun.
Sementara itu, salah seorang nasabah yang tinggal di Solo, Didik Agung Gunawan, justru memanfaatkan kesalahan sistem dengan melakukan transfer senilai Rp21 miliar ke beberapa rekening isterinya dan miliknya.
"Rekening atas yang bersangkutan itu mentransfer Rp4 miliar ke rekening pribadinya dan ke rekening atas nama istrinya Rp17 miliar. Padahal, saldo yang ada di rekeningnya hanya Rp100.000 dan Rp23.000," tambah Arief.
Uang yang telah berhasil ditarik oleh Didik kemudian ditransfer ke rekening milik isterinya dan miliknya sendiri di Bank Danamon, Mandiri, CIMB Niaga, BCA, Bukopin, Standar Chartered, HSBC, BRI, BTN, ANZ, BNI, UOB Buana, dan Commonwealth, sebelum akhirnya dimasukkan ke akun kredit yang dipegangnya.
Ketika digeledah, polisi menemukan 6 mesin electronic data capture (EDC), 255 kartu kredit, beberapa kartu ATM, dan dokumen berisi data transfer yang telah dilakukan oleh Didik. Diketahui bahwa Didik juga melakukan transfer melalui mesin EDC.
Namun, polisi kini telah berhasil menyelamatkan uang senilai Rp 21 miliar milik bank yang sempat ditransfer oleh Didik. "Kami blokir semua transaksi yang terjadi dan yang dilakukan oleh pelaku, baik oleh nasabah yang tak sengaja ataupun yang sengaja mengambil keuntungan," ujar Arief.
Atas tindakannya, Didik dikenai pasal 81 UU no. 3/2011, tentang transfer dana, yaitu mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu, dan pasal 32 UU no. 11/2008 tentang ITE, serta pasal 3 juncto pasal 2 (1) UU no. 8/2010 tentang pencucian uang.
"Dikenai TPPU karena dari penarikan di rekeningnya, dipindahkan ke rekening yang satunya lagi, kemudian dimasukkan ke kredit melalui mesin EDC," tukas Arief.