Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi MERS-CoV, Usia 65 Tahun Dilarang Pergi Haji & Umrah

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah antisipasi penyebaran MERS CoV terhadap jamaah umrah dan haji khusus.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah antisipasi penyebaran MERS  CoV terhadap jamaah umrah dan haji khusus.

Kasus Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV) dalam beberapa hari terakhir ini meningkat signifikan di Timur Tengah.

 “Mengingat akhir-akhir ini jumlah jamaah umrah 150 ribu per bulan, bahkan meningkat pada bulan Ramadhan, maka perlu langkah antisipasi MERS CoV,” kata DirjenPHU Anggito Abimanyu dalam laman Kemenag Selasa (6/5/2014).

Langkah-langkah antisipasi, kata Anggito, antara lain disarankan untuk tidak memberangkatkan jamaah umrah dengan kriteria berusia lebih dari 65 tahun, wanita hamil dan anak-anak dibawah umur 12 tahun, serta jamaah dengan penyakit kronis misalnya penyakit jantung, ginjal, saluran pernapasan dan diabetes.

“Menurut WHO (Badan Kesehatan Dunia), MERS COV belum terjadi darurat kesehatan, namun perlu mendapat perhatian serius karena berstatus travel advise,” ujar Anggito.

Karena  itu, kepada para calon jamaah diimbau agar menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, istirahat yang cukup, tidak merokok, rajin mencuci tangan dengan sabun, senantiasa menggunakan masker serta tidak mengunjungi peternakan dan tempat pemotongan hewan.

“Kalau ada infeksi saluran pernapasan agar segera berobat ke fasilitas kesehatan, serta hindari kontak langsung dengan fasilitas kesehatan yang sudah terkena kasus MERS CoV,” terang Anggito.

Ia juga mengatakan, Kementerian Kesehatan telah memasang thermal scanner di berbagai bandara embarkasi dan debarkasi serta pelabuhan laut bagi mereka yang datang dari Timur Tengah. Selain itu perlu peningkatan jumlah fasilitas yang menyediakan layanan vaksin meningitis, termasuk di kantor imigrasi.

Kepada asosiasi PPIU dan PIHK agar meningkatkan sosialisasi mengenai MERS CoV ini kepada para anggotannya agar meningkatkan kewaspadaan, namun tidak meninmbulkan kepanikan bagi para jamaah umrah dan haji khusus.

Dirjen PHU juga mengatakan, pengisian kuota nasional untuk haji khusus tidak ada program percepatan pemberangkatan untuk jamah usia lanjut. “Kuota haji khusus tidak ada lagi percepatan untuk lansia, kita mengurangi resiko,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper