Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada 2013.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
"Tim penyidik telah memeriksa dua tersangka DA dan ST," kata Untung, Rabu (7/5/2014)
Untung menjelaskan DA merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway
"Sedangkan ST, pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ujarnya.
Untung mengatakan kedua tersangka hadir dengan didampingi penasehat hukumnya sekitar pukul 09.30 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis dan mekanisme tugas serta kewenangan tersangka.