Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG CENTURY: Saksi Ahli Temukan Kejanggalan

Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan dana Bail Out Bank Century kembali digelar dengan memanggil sejumlah saksi ahli. Yang menarik dari pendapat saksi ahli ini, menegaskan terdapat kejanggalan dalam penetapan Bank Century berdampak sistemik.
Ilustrasi skandal Century. Ditemukan banyak kejanggalan/JIBI
Ilustrasi skandal Century. Ditemukan banyak kejanggalan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA --Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan dana Bail Out Bank Century kembali digelar dengan memanggil sejumlah saksi ahli. Yang menarik dari pendapat saksi ahli ini, menegaskan terdapat kejanggalan dalam penetapan Bank Century berdampak sistemik.

Guru besar luar biasa Universitas Diponegoro, Sri Rejeki Hartono, mengatakan dirinya tidak melihat kondisi bank akan sistemik. Hal ini berdasarkan latar belakang tahun 2008, yang kondisi perekonomiannya tidak ssburuk tahun 1998.
Sri Rejeki menyatakan dampak krisis 1998 terasa pada menurunnya trust perbankan.

"Nampaknya tidak begitu jelas sitemiknya. Nampaknya jelas ketika di tahun 1998 ada krisis. Tetapi saat itu (2008) saya melihat tidak ada," ujar Sri Rejeki saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Menurut Sri Rejeki, pada tahun 1998 memang kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sangat rendah. Sehingga perbankan dengan kondisi sistemik sangat mengkhawatirkan. "Pemikiran dalam rangka ada efek yang menimbulkan banyak efek sehingga menimbulkan bahaya terhadap berikutnya," katanya.

Sementara itu, saksi ahli dari BPK, I Nyoman Wara, mengaku menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemberian FPJP dari BI ke Bank Century. Salah satunya BI sengaja mengubah Peraturan BI (PBI) agar Bank Century masuk syarat mendapat FPJP.

Salah satu PBI yang diubah adalah dari ketentuan semula minimal CAR 8% diubah menjadi hanya tertulis positif tanpa menyebut batas angka. Ada juga pengubahan anggunan kredit dari 12 bulan jadi 3 bulan. "Hal ini diduga agar PT Bank Century dapat FPJP."

Saat resmi diberikan FPJP 14 November 2008, BI menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008. Meski CAR terkini 31 Oktober sudah terbukti negatif.
BPK juga menemukan rendahnya pengawasan BI terhadap Bank Century. Seharusnya Bank Century sudah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2005. "Tapi baru (diawasi) 2008," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper