Bisnis.com, JAKARTA—Setelah gagal membatalkan merek dan logo SD Pipes System milik PT Prima Karya Agung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Akan Enterprise Group Co. Ltd. dan PT Sumbermetal Internasional melayangkan upaya kasasi.
Kuasa hukum pemohon kasasi C. Sanaissara Hamamnudin dari kantor hukum Esa Law Office mengatakan pihaknya keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan merek yang mereka ajukan.
“Ada beberapa pertimbangan, salah satunya karena kami dianggap sebagai pihak yang tidak memunyai kepentingan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (5/5/2014).
Menurut Sanaissara, kasasi sudah mereka ajukan sejak 2-3 bulan lalu. Namun, di situs Mahkamah Agung (MA) disebutkan tanggal masuk perkara adalah 24 Maret.
Atas upaya hukum ini, kuasa hukum Prima Karya Agung Uus Mulyaharja belum memberikan komentarnya. “Nanti ya, saya sedang ada tamu,” katanya lewat pesan singkat kepada Bisnis.
Perkara ini bermula ketika Akan Enterprise, yang berasal dari Cina, melayangkan gugatan pembatalan merek kepunyaan Prima Karya. Penggugat mengklaim sebagai pemilik merek, pendaftar pertama, serta pemakai pertama dari merek AKAN, SD, dan AKAN SD.
Merek-merek tersebut telah didaftarkan di negara asalnya, yaitu Cina. Merek AKAN terdaftar dengan nomor 4090785 di kelas barang 19, untuk melindungi pipa air non-logam, saluran pipa pembuangan non-logam, kepingan plastik yang digunakan dalam bangunan, serta bahan pelapis non-logam untuk bangunan.
Sementara, merek SD didaftarkan dengan nomor 1616900 di kelas barang 19. Kedua merek dagang itu didaftarkan di Kantor Dagang Administrasi Perindustrian Cina.
Penggugat menyatakan mereka telah melakukan investasi untuk melindungi mereknya. Salah satunya dengan menunjuk penerima lisensi eksklusif di 20 negara selain Cina, termasuk di Indonesia.
Pihak penggugat mengungkapkan Prima Karya awalnya merupakan pemegang lisensi mereka di Indonesia. Namun, lisensi ini dicabut pada 2008 karena tergugat dinilai telah melakukan perbuatan tidak fair dan tidak beritikad baik.
Akan Enterprise mengatakan tanpa sepengetahuan mereka, tergugat ternyata telah mendaftarkan merek dagang SD Pipes System ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.