Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Batasi Dana Pemda yang Bisa Didepositokan

Pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai jumlah maksimal dana pemda yang ditempatkan dalam deposito.
Ilustrasi uang rupiah. Pemerintah batasi dana pemda dalam bentuk deposito/JIBI
Ilustrasi uang rupiah. Pemerintah batasi dana pemda dalam bentuk deposito/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai jumlah maksimal dana pemda yang ditempatkan dalam bentuk deposito.

“Aturan ini bertujuan agar dana transfer daerah tidak mengendap di perbankan, melainkan mengalir untuk pembangunan daerah,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri sebagaimana dikutip situs Kemenkeu Rabu (23/4/2014).

Menkeu berharap jangan sampai dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD), lalu disimpan kembali ke Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sehingga dana kembali lagi ke pusat, dan mengakibatkan infrastruktur tidak terbangun di daerah.

Menurutnya, pada tahun lalu, dana pemda yang idle dan mengendap di perbankan mencapai Rp109 triliun.

Dana tersebut kemudian menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk digunakan sebagai dana awal 2014.

Terkait rencana pembatasan deposito dana Pemda itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan persetujuannya.

"Saya setuju," tegas Gamawan  seraya menyebutkan Silpa pemda dari Desember hingga Maret memang biasanya tidak terpakai. Kalau tidak terpakai, anggaran tersebut boleh masuk deposito.

“Kalau masuk di giro bunganya hanya 3%, sedangkan di deposito mencapai 6% jadi pemda memperoleh keuntungan 3%,” paparnya.

Namun, diakui Gamawan, penyimpanan uang di deposito ini dilakukan dengan catatan tidak dalam jangka waktu lama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper