Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Tak Bisa Berikan Bantuan Hukum untuk Hadi Poernomo

Kementerian Keuangan menyatakan tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo/
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo/

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menyatakan tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).

Irjen Kemenkeu Sony Loho mengatakan aturan di Kemenkeu tidak memperkenankan pemberian bantuan hukum bagi pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami melihat kasusnya karena kami menghargai penegak hukum yang sudah bilang tersangka. Itu berarti sudah punya data yang memang bisa ditindaklanjuti. Ini nanti dipikir uang negara buat bela aparat,” katanya, Rabu (23/4/2014).

Sonny menyampaikan perbedaan pendapat antara mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan Direktur Pajak Penghasilan Ditjen Pajak saat itu terletak pada siapa yang menanggung non performing loan (NPL) BCA setelah restrukturisasi bank milik keluarga Grup Djarum itu oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hal itu berimplikasi pada perbedaan keputusan yang dibuat keduanya. Direktur PPh saat itu menolak surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 yang diajukan BCA, sedangkan Hadi yang menjabat Dirjen selama 2002-2004 memutuskan menerima.

“Apakah ini [NPL] masih jadi biaya di BCA atau di pemerintah. Kalau di pemerintah, BCA tidak boleh memasukkan itu sebagai biaya pengurang labanya. Ada perbedaan pendapat di situ, antara direktur PPh dan dirjennya,” tuturnya.

Menurutnya, aduan dari masyarakat kepada Itjen Kemenkeu mengenai perbedaan perlakuan untuk BCA sudah muncul sepanjang 2007-2010, tetapi baru diproses KPK setelah 2010.

“Begitu sudah sampai di KPK, itu bukan urusan kami lagi. Baru kalau KPK butuh data apa, kami sampaikan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper