Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

QANUN ACEH: Pembahasan Mundur, Disiapkan Bendera Alternatif

Untuk keempat kalinya pembahasan antara pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Mendagri Gamawan Fauzi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh belum berhasil menyepakati pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.
Pengibaran bendera Aceh oleh para aktifis/Antara
Pengibaran bendera Aceh oleh para aktifis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Untuk keempat kalinya pembahasan antara pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Mendagri Gamawan Fauzi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh belum berhasil menyepakati pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Kedua pihak sepakat pembahasan diperpanjang untuk kelima kalinya pada 16 Juni 2014 mendatang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan pembahasan mengenai penyempurnaan bendera Aceh diharapkan dapat mulai dilakukan satu bulan ke depan, setelah proses administrasi rancangan PP dan rancangan perpres tersebut selesai.

“Kalau sudah selesai (pembahasannya), kami akan memproses administrasinya. Ini kurang dari sebulan mudah-mudahan bisa jadi. Kalau kami sudah memproses rancangan PP dan rancangan Perpres, mereka (Pemerintah Aceh) akan melakukan penyempurnaan,”  ujarnya seperti dilansir laman Kemendagri, Kamis  (17/4/2014).

Menurut Djohermansyah, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan alternatif lain mengenai lambang dan simbol bendera, sehingga diharapkan kebijaksanaan dari para pejabat di Aceh untuk tidak menggunakan simbol bendera yang menyerupai simbol gerakan separatis.

“Kami berharap supaya tidak perlu mengingat-ingat yang lama, maka diperlukan langkah bijaksana dari pejabat-pejabat di sana,”  paparnya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengakui adanya kesepakatan antara Pemprov Aceh dengan Kemendagri untuk melakukan Cooling down lagi selama dua bulan ke depan. Keputusan untuk memperpanjang masa tenang (cooling down) tersebut diambil sembari membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah (PP) dan rancangan peraturan presiden (Perpres).

“Masih ada 21 pasal yang belum mencapai kesepakatan selama pembahasan dua rancangan PP dan satu rancangan perpres tersebut. Oleh karena itu, pembahasan mengenai penggunaan simbol dan lambang bendera daerah akan dilakukan setelah dicapai kesepakatan tentang rancangan tersebut,” ungkap Zaini di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/4).

Perpanjangan tersebut, merupakan kali kelima dilakukan Tim Kemendagri dengan Pemprov dan DPR Aceh sejak Qanun Lambang dan Bendera Aceh diundangkan pada Maret 2013.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper