Bisnis.com, JAKARTA --Kasus pelecehan seks yang menimpa murid TK sebuah sekolah internasional di Jakarta membuat kepolisian memberi imbauan khusus kepada pihak pengelola sekolah dalam menerima pekerja outsourcing.
Polda Metro Jaya mengimbau pengelola sekolah lebih selektif mempekerjakan pegawai outsourcing guna mengantisipasi peristiwa tindak kejahatan atau kekerasan terhadap siswa.
"Jangan sampai anak (siswa) dirugikan kegiatan sekolahnya dan juga bagaimana pengamanan di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Imbauan polisi terkait kasus kekerasan seksual yang dialami murid taman kanak-kanak "blasteran" Surabaya - Belanda berinisial AK, 6, yang diduga dilakukan beberapa pegawai kebersihan di sekolahnya.
Rikwanto menyatakan seluruh sekolah harus mengevaluasi terhadap tingkah laku pekerjanya agar tidak merusak reputasi sekolah.
Terkait kasus pelecehan seksual terhadap AK, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka Awan dan Agung yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 292 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian masih mengembangkan penyidikan karena diduga masih terdapat pelaku lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bakteri yang terdapat pada anus korban identik dengan bakteri pada kedua tersangka.