Bisnis.com, MEDAN -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut menghentikan operasional untuk rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan, mulai hari ini (14/4/2014).
Adapun, penghentian operasional seluruh anggota Organda Sumut merupakan bentuk protes atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang mendenda 13 perusahaan angkutan karena dugaan praktik kartel tarif kontainer.
Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut Edy Irwansyah menuturkan, saat ini operasional Pelabuhan Belawan terpantau lumpuh, akibat pemogokan angkutan khusus pelabuhan tersebut.
"Kami belum mendapatkan informasi sampai kapan mogok akan berlangsung. Namun, kami mengimbau kepada perusahaan yang akan melakukan pengiriman barang agar berkoordinasi dengan pihak angkutan atau ke sekretariat Gapkindo," ujar Edy, Senin (14/4/2014).
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran UU No.5/1999 pada pertengahan bulan lalu, Majelis KPPU memutuskan, sebanyak 13 perusahaan angkutan terbukti melakukan kartel penentuan tarif kontainer ukuran 40 kaki dan 2x20 kaki di 12 rute dari dan menuju Belawan pada 2011-2012.
Akibatnya, 13 perusahaan angkutan tersebut harus membayar denda bervariasi mulai Rp22 juta hingga Rp828,4 juta. Adapun, total sanksi denda yakni Rp2,98 miliar.
Jumlah armada angkutan di Belawan mencapai minimal 7.000 unit. Organda memproyeksikan, pemogokan ini akan menyebabkan penumpukan kontainer dengan estimasi kerugian Rp2 miliar per hari.
Pelabuhan Belawan Lumpuh, Organda Sumut Protes Keputusan KPPU
Penghentian operasional seluruh anggota Organda Sumut merupakan bentuk protes atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang mendenda 13 perusahaan angkutan karena dugaan praktik kartel tarif kontainer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium