"Dewan Gubernur tidak sepakat dengan tabel [matriks] itu dan diminta cabut seluruhnya," ujar Halim bersaksi untuk Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2014).
Halim menambahkan, analisis dampak sistemik tersebut disampaikan DPNP kepada Dewan Gubernur BI pada rapat 13 November 2008. "Kami melakukan kajian misalnya kondisi memburuk. Analisis dampak penularan dari satu bank ke bank lain," katanya.
Menurut Halim, permintaan agar matriks penilaian dihapus disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom. "Bu Miranda keberatan, itu [matriks] harus dicabut kalau tidak nanti jadi ramai," ujarnya.
Ada empat aspek utama yang diukur sebagai dasar penilaian dampak sistemik yakni aspek keterkaitan lembaga keuangan, keterkaitan pasar keuangan, keterkaitan infrastruktur keuangan dan keterkaitan sektor riil. "Secara umum tabel [matriks] menunjukkan Century bank yang kecil," sebutnya.
Analisa ini dipresentasikan pada rapat 19 November 2008 dan dilampirkan pada rapat Dewan Gubernur BI keesokan harinya.
"Pada waktu itu, rapat Dewan Gubernutr mengatakan dampak sistemik kurang menonjol dan saya diminta membuat penyempurnaan," ujarnya.