Bisnis.com, JAKARTA -- Halim Alamsyah, Mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, membeberkan niat Dewan Gubernur BI mengubah Peraturan BI terkait FPJP untuk Bank Century.
Bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Halim Alamsyah tidak menampik bahwa petinggi BI dalam Rapat Dewan Gubernur langsung mengubah PBI tanpa menunggu selesainya kajian aturan.
"Tanggal 16 September 2008 muncul perintah RDG (Rapat Dewan Gubernur) untuk mengkaji kemungkinan mengubah PBI FPJP. Itu perintah pertama yang saya dapatkan," ujar Halim saat bersaksi untuk Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2014).
Halim menjelaskan, PBI yang hendak diubah adalah PBI Nomor 10/26/PBI/2008.
Saat itu tim Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) yang ada dibawah pimpinannya, menjadikan PBI tahun 2004 sebagai kajian pembanding aturan.
Pada PBI tahun 2004 diatur rasio kecukupan modal (CAR) minimal 3%.
"Hal itu menunjukkan (bank) masih cukup sehat, juga harus disertai rekomendasi pengawas," ujarnya.
Kemudian setelah RDG 16 September 2008, Halim meminta pihak biro stabilitas keuangan untuk membentuk tim teknis mencoba lakukan kajian PBI.
"Kajian ini mengatur aset kredit dapat dijadikan agunan dalam pemberian FPJP. Kredit lancar 12 bulan terakhir berturut-turut dan tidak boleh kredit yang pernah direstrukturisasi," kata Halim.
Kemudian pada rapat 13 November 2008, Dewan Gubernur BI melalui Miranda Swaray Goeltom menanyakan Halim atas hasil kajian perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Ini ditanyakan ketika rapat membahas kondisi Bank Century yang kalah kliring.
Saat rapat selesai sekitar pukul 22.00 WIB di hari itu, Halim meminta Dewan Gubernur BI memberikan waktu kepada direktoratnya untuk kembali meneliti perubahan.
Namun belum sempat diteliti, pada 14 November pagi sudah diputuskan dengan PBI berubah menjadi PBI 10/30. "Dan saya tidak ikut (dalam pemutusan) itu," ujar Halim.