Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Bendum PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis.
Emir dinyatakan terbukti menerima hadiah dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, 2004.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan pidana denda Rp150 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2014).
Emir terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji (Gratifikasi) berupa uang sebesar US$357.000 dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat.
Suap diterima lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih dengan maksud memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation asal Jepang dan PT Alstom Energy System dari Indonesia terkait pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.
Emir dinyatakan melanggar delik dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Emir Moeis.
Hal yang memberatkan, kata Majelis Hakim, Emir selaku anggota DPR saat itu dinilai tidak mendukung perbuatan pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, serta menderita sakit.
Sidang vonis politikus PDIP itu sempat tertunda sepekan sebab Emir mesti dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita lantaran penyakit jantungnya kambuh.
Bahkan, Emir menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum 2014 saat masih dirawat.