Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Coca-Cola Bottling Indonesia Bantah Dijadikan Tersangka

Coca-Cola Bottling Indonesia menyatakan dalam kasus pengambilan air bawah tanah di pabrik CCBI Sumedang, Jawa Barat, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan tidak pernah ada sanksi apa pun dari semua otoritas terkait.

Bisnis.com, JAKARTA--Coca-Cola Bottling Indonesia menyatakan dalam kasus pengambilan air bawah tanah di pabrik CCBI Sumedang, Jawa Barat, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan tidak pernah ada sanksi apa pun dari semua otoritas terkait.

Putri Silalahi, Head of Corporate Communications, dalam surat klarifikasi yang diterima Bisnis.com, menyatakan Coca-Cola Bottling Indonesia berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional dan lokal, dan secara teratur diaudit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar industri yang berlaku.

"Kami telah melakukan proses perpanjangan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan kami telah mengikuti alur proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk memenuhi persyaratan teknis, dengan mulai mendaftarkan izin perpanjangan terhitung jauh sebelum masa aktif SIPA setiap sumur air tersebut berakhir," paparnya Jumat (4/4/2014).

Dia menyatakan keseluruhan surat pengajuan perpanjangan SIPA tersebut telah ditujukan kepada Bupati Sumedang selaku pejabat tertinggi wilayah yang bertugas pada saat itu. Setiap upaya proses perpanjangan SIPA ini telah direspons pihak-pihak terkait yakni Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumedang dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, termasuk kunjungan-kunjungan lapangan yang dilakukan oleh instansi tersebut atas kondisi sumur air tanah perusahaan itu.

Putri menegaskan bahwa PT. CCBI telah mengajukan perpanjangan izin sebelum izinnya berakhir, dan karenanya, kegiatan pengambilan air bawah tanah yang dilakukan oleh PT. CCBI tidak bisa ditafsirkan dilangsungkan tanpa izin. "Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan tidak pernah ada sanksi apa pun dari semua otoritas terkait."

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Alex Mandalika, menyatakan PT Coca Cola Bottling Indonesia (PT CCBI) dijadikan tersangka dalam perkara penggunaan hak air tanah tanpa izin. Perkara perusahaan minuman ringan ini kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Menurut Kombes Pol. Alex Mandalika, PT CCBI telah melakukan eksplorasi air tanah dan pengambilan air tanah tanpa Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang lengkap. "Pengambilan air tanah tidak dilengkapi dokumen pengambilan air (SIPA) untuk sumur bor sebanyak 8 ini sudah habis masa berlakunya sejak 2010 dan 2011," jelas Alex kepada wartawan, Jumat (4/4/2014)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Setyardi Widodo
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper