Bisnis.com,JAKARTA--Industri kosmetik Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk mengungkap peredaran produk kosmetik ilegal yang dijual secara online yang diduga peredarannya kian marak dari tahun ke tahun.
Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika) Putri K. Wardhani mengatakan dari total omzet industri kosmetik sebesar Rp80 triliun di Indonesia, hampir 20% atau senilai Rp 15 triliun adalah penjualan produk ilegal dan berbahaya.
“Produk ilegal itu dijual secara online. Data dari BPOM, peredarannya meningkat tiap tahun,” papar Putri kepada Bisnis, Selasa (1/4/2014).
Menurutnya, maraknya peredaran produk kosmetik ilegal telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan petugas terkait. Putri mengaku ada tindakan dari petugas terkait, namun upaya pencegahan belum berjalan maksimal.
“Saya mendapat laporan dari dokter kulit bahwa ada pasien yang merupakan pengguna produk kosmetik ilegal harus dioperasi. Kejadian ini tidak boleh dibiarkan berlanjut, pemerintah dan lembaga terkait harus bertindak tegas,” ujarnya.
Putri mengatakan adanya produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang dijual baik melalui internet, pasaran sangat merugikan pelaku industri kosmetik karena mengambil pangsa pasar cukup besar 20%. Disamping itu, katanya, kondisi itu merugikan pemerintah karena menurunkan pendapatan pajak yang seharusnya disetorkan oleh pengusaha resmi sebagai setoran pajak.
“Akibatnya, pangsa pasar hilang karena direbut oleh peredaran produk ilegal,” ucapnya.
Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal sangat merugikan konsumen karena diproduksi oleh perusahaan yang tidak bertanggungjawab. Hal terburuk yang bisa menimpa pengguna produk ilegal adalah kematian.
“Mengacu pada kasus pelaporan dari dokter kulit bahwa masyarakat atau konsumen merasa dirugikan,” tuturnya.