Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketua Majelis Hakim, Afi Antara, memerintahkan jaksa melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis memerintahkan sidang perkara atas nama Budi Mulya dilanjutkan. Keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar hakim Afi Antara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Sebelumnya, Budi Mulya mengajukan eksepsi dengan menolak dugaan bahwa dirinya melakukan korupsi dalam kasus Bank Century. Budi beranggapan transaksi Rp1 miliar dengan Robert Tantular, pemilik Bank Century pada saat itu, adalah masalah perdata.
Dalam tanggapannya jaksa menegaskan soal penyimpangan pada proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
Pengambilan keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century disebut tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian bank.
"Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yaitu dengan cara melakukan perubahan Peraturan BI tanggal 30 Oktober 2008 tentang FPJP," terang Jaksa.
Pada kasus ini, Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, Budi Mulya juga dinilai telah memperkaya orang lain yaitu pemegang Saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi.