Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan yang berbasis di Chicago telah mengambil langah formal dan legal tahap pertama terkait dengan hilangnya Malaysia Airlines MH370, upaya untuk melakukan ligitasi berkelanjutan.
Dilansir dari cnn.com, Rabu (26/3/2014), Monica Kelly, pengaca dari Ribbeck Law, meminta hakim negara bagian Illinois pada hari ini, Selasa (26/3/2014), untuk meminta Malaysia Airlines dan Boeing -pabrikan dari pesawat nahas itu, untuk menyediakan dokumen dan informasi lainnya.
Pengajuan itu tampaknya menjadi langkah pertama menuju ligitasi di AS.
Perusahaan mengatakan menyiapkan puluhan juta dolar untuk gugatan melawan Malaysia Airlines dan Boeing.
Lalu, bagaimana dengan kompensasi keluarga korban?
Boeing, menolak berkomentar, demikian halnya dengan pejabat dari Malaysia Airlines yang enggan memberikan jawaban.
Klien Kelly, Januari Siregar, ayah dari penumpang MH370. Tidak ada kejelasan ketika hakim hendak mempertimbangkan pengajuan tersebut.
Hukum internasional menentukan di mana gugatan terhadap sebuah perusahaan penerbangan dapat diajukan. Para keluarga korban yang diizinkan untuk mengejar tindakan hukum di negara-negara termasuk di mana tiket yang dibeli dan di mana maskapai berbasis. Gugatan juga dapat diajukan di tujuan akhir penumpang.
Itu berarti sebagian besar tuntutan terhadap Malaysia Airlines akan diajukan di China atau Malaysia.
Keluarga korban telah diberi US$5.000 dari Malaysia Airlines sebagai uang muka.
Para ahli hukum mengatakan menyusun kasus terhadap produsen pesawat itu lebih sulit daripada melawan maskapai.
Malaysia Airlines mengatakan pihaknya yakin pesawat itu jatuh di Samudra Hindia dan 239 orang penumpang dan kru meninggal. Tidak ada bukti fisik dari pesawat atau penumpang telah ditemukan.
Tak Ada Bukti Puing & Penumpang: Malaysia Airlines & Boeing Bakal Dituntut ke Pengadilan
Kejaksaan yang berbasis di Chicago telah mengambil langah formal dan legal tahap pertama terkait dengan hilangnya Malaysia Airlines MH370, upaya untuk melakukan ligitasi berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
57 menit yang lalu
IHSG Perlahan Pulih, MI Kantongi Modal Tebal di Reksa Dana

1 jam yang lalu
Anak Grup Astra Lini Finansial Dongkrak Performa
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

22 menit yang lalu
JakTV Resmi Nonaktifkan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar

2 jam yang lalu
Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Fiji di Istana Merdeka

2 jam yang lalu
Polisi Tetapkan Penggugat Kasus Ijazah Jokowi jadi Tersangka
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
