Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan yang berbasis di Chicago telah mengambil langah formal dan legal tahap pertama terkait dengan hilangnya Malaysia Airlines MH370, upaya untuk melakukan ligitasi berkelanjutan.
Dilansir dari cnn.com, Rabu (26/3/2014), Monica Kelly, pengaca dari Ribbeck Law, meminta hakim negara bagian Illinois pada hari ini, Selasa (26/3/2014), untuk meminta Malaysia Airlines dan Boeing -pabrikan dari pesawat nahas itu, untuk menyediakan dokumen dan informasi lainnya.
Pengajuan itu tampaknya menjadi langkah pertama menuju ligitasi di AS.
Perusahaan mengatakan menyiapkan puluhan juta dolar untuk gugatan melawan Malaysia Airlines dan Boeing.
Lalu, bagaimana dengan kompensasi keluarga korban?
Boeing, menolak berkomentar, demikian halnya dengan pejabat dari Malaysia Airlines yang enggan memberikan jawaban.
Klien Kelly, Januari Siregar, ayah dari penumpang MH370. Tidak ada kejelasan ketika hakim hendak mempertimbangkan pengajuan tersebut.
Hukum internasional menentukan di mana gugatan terhadap sebuah perusahaan penerbangan dapat diajukan. Para keluarga korban yang diizinkan untuk mengejar tindakan hukum di negara-negara termasuk di mana tiket yang dibeli dan di mana maskapai berbasis. Gugatan juga dapat diajukan di tujuan akhir penumpang.
Itu berarti sebagian besar tuntutan terhadap Malaysia Airlines akan diajukan di China atau Malaysia.
Keluarga korban telah diberi US$5.000 dari Malaysia Airlines sebagai uang muka.
Para ahli hukum mengatakan menyusun kasus terhadap produsen pesawat itu lebih sulit daripada melawan maskapai.
Malaysia Airlines mengatakan pihaknya yakin pesawat itu jatuh di Samudra Hindia dan 239 orang penumpang dan kru meninggal. Tidak ada bukti fisik dari pesawat atau penumpang telah ditemukan.
Tak Ada Bukti Puing & Penumpang: Malaysia Airlines & Boeing Bakal Dituntut ke Pengadilan
Kejaksaan yang berbasis di Chicago telah mengambil langah formal dan legal tahap pertama terkait dengan hilangnya Malaysia Airlines MH370, upaya untuk melakukan ligitasi berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 detik yang lalu
H-3 Jelang Pencoblosan, KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
3 menit yang lalu
Trump Tunjuk Investor Terkemuka Scott Bessent Jadi Menkeu AS
16 menit yang lalu
KPK Tangkap Gubernur Bengkulu saat OTT, Langsung Dibawa ke Jakarta
23 menit yang lalu