Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Putuskan Lapindo Brantas Wajib Ganti Rugi Korban Lumpur

Mahkamah Konstusi menyatakan negara wajib memaksa PT Lapindo Brantas Inc. mengganti kerugian korban lumpur Lapindo melalui ketetapan hukum.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstusi menyatakan negara wajib memaksa PT Lapindo Brantas Inc. mengganti kerugian korban lumpur Lapindo melalui ketetapan hukum.

Kewajiban tersebut merupakan salah satu dari pertimbangan MK untuk mengabulkan gugatan uji materil korban lumpur Lapindo terhadap UU APBN-P 2013.

Para penggugat adalah korban lumpur Lapindo yang bertempat tinggal di area terdampak, daerah yang ditetapkan sebagai tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc.

Mereka menggugat Pasal 9 ayat (1) UU no. 15/2013 tentang APBN-P 2013 yang mengalokasikan dana bagi ganti rugi dan pembangunan infrastruktur bagi korban yang bertempat tinggal di luar peta area terdampak.

Pasal tersebut dinilai sebagai sebuah diskriminasi karena hanya memberikan kepastian hukum ganti rugi bagi para korban yang bertempat tinggal di luar area terdampak.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sore ini (26/3) membacakan putusan MK no. 83/2013 yang mengabulkan gugatan uji materil para korban Lapindo.

Para hakim konstitusi menyatakan Pasal 9 ayat (1) UU no. 15/2013 tidak konstitusional jika tidak turut menjamin ganti rugi dari PT Lapindo Brantas Inc kepada korban lumpu di area terdampak.

“Tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab,” kata Hamdan, Rabu (26/3).

MK menegaskan ketentuan yang melimpahkan tanggung jawab ganti rugi di area terdampak pada PT Lapindo Brantas Inc tidak menanggalkan tanggung jawab negara memberikan kepastian hukum pada seluruh korban.

Ketiadaan kepastian hukum, lanjut putusan tersebut, menyebabkan korban di area terdampak terlambat memperoleh ganti rugi dari PT Lapindo Brantas. Di sisi lain, korban di luar area terdampak justru mendapatkan ganti rugi lebih dulu melalui APBN.

“Perbedaan tersebut telah menimbulkan perbedaan perlakuan yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan,” bunyi putusan MK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper