Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKW Satinah Terancam Dipancung: Pemerintah Siapkan Tebusan Rp12 Miliar

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemerintah menyediakan dana diyat sebesar Rp12 miliar untuk menebus Satinah, warga Indonesia yang terancam hukum pancung di Arab Saudi.
Foto TKW Satinah/Antara
Foto TKW Satinah/Antara

Bisnis.com, BENGKULU--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemerintah menyediakan dana diyat sebesar Rp12 miliar untuk menebus Satinah, warga Indonesia yang terancam hukum pancung di Arab Saudi.

"Dana sebesar Rp12 miliar disiapkan pemerintah untuk Satinah, itu pun sudah terlalu besar. Biasanya dalam kasus serupa hanya Rp1 miliar," kata Muhaimain di Bengkulu, Selasa (25/3/2014)

Ia menjelaskan  keluarga korban majikan Satinah binti Jumadi bahkan meminta dana Rp21 miliar sebagai ganti uang darah atau diyat. Dari tuntutan itu, Pemerintah Indonesia menyediakan Rp12 miliar dan menurut Menakertrans jumlah tersebut sudah terlalu besar.

Terkait aksi sekelompok masyarakat yang akan menggalang dana untuk Satinah, Muhaimin mengatakan bahwa aksi itu justru dapat meningkatkan nilai tawar dari keluarga korban di Arab Saudi.

"Ini dapat memicu mereka untuk meminta diyat yang lebih besar," ujar Menakertran.

Ia mengatakan pemerintah akan mengupayakan negosiasi, seperti yang dilakukan setahun terakhir, yang dapat menunda eksekusi Satinah.

Sejumlah upaya sudah dilakukan, termasuk mengirim surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Pemerintah Arab Saudi dan keluarga korban pembunuhan.

Direktur "Women Crisis Center" Cahaya Perempuan Bengkulu Tety Sumeri mengatakan dukungan dari masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang negatif oleh pemerintah.

"Justru masyarakat ingin memberikan penguatan kepada keluarga Satinah dengan dukungan dan simpati dari berbagai kalangan," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia seharusnya lebih keras mengupayakan pembebasan Satinah dan mengupayakan tidak terjadi kasus serupa kepada pekerja Indonesia lainnya di negara itu.

Ia mencontohkan pada kasus Schapelle Corby, warga Australia pelaku kejahatan Internasional yang mendapat perhatian dari pemerintah di negaranya.

Pada 3 April 2014 nanti, atau 10 hari dari sekarang, Satinah akan dihukum pancung. Masih ada cara menyelamatkan Satinah. Dia harus melunasi diyat Rp21 miliar. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper