Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Andi Alifian Mallarangeng menyayangkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas eksepsinya.
Menurut Andi, tanggapan yang dibacakan JPU sama sekali tidak menjawab keberatan atas eksepsi yang dilayangkannya.
"Dari tanggapan jaksa bisa kita lihat sendiri, bahwa JPU tidak menjawab keberatan kami terhadap dakwaan yang menurut kami tidak benar, jelas, dan cermat, dan faktanya juga berbeda-beda," ujar Andi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Andi menjelaskan, banyak hal dalam dakwaan yang tidak dijelaskan oleh JPU, seperti soal fee 18% atas proyek itu. Di mana menurut Andi, jika dilihat dalam dakwaan dirinya dengan terdakwa lain, yakni mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dakwaannya sangat berbeda.
"Saya tak tahu selebihnya, saudara bisa menilai sendiri bagaimana kualitas dakwaan jaksa," kata mantan Menpora ini.
Andi menilai seharusnya dakwaan JPU tidak dapat diterima.
Andi pun terus membantah melakukan pelanggaran hukum atas proyek senilai Rp2,5 triliun itu.