Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permintaan Andi Alfian Mallarangeng untuk menggunakan laptop dalam rumah tahanan KPK.
"Soal [penggunaan laptop untuk] e-book berkaitan dengan tata cara dan kewenangan rutan sendiri. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasehat hukum mengajukan ke sana," ujar Hakim Haswandi sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2014).
Pada persidangan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pernah meminta izin untuk bisa membaca buku digital (e-book) dan menggunakan laptop dalam rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permintaan itu disampaikan Andi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seusai membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).
"Ini menyangkut yang biasa saya lakukan dalam tahanan, yaitu membaca dan menulis," kata Andi.
Andi mengaku selama ini memang diperkenankan membaca buku dalam tahanan. Namun, Andi lebih senang membaca e-book karena koleksinya lebih lengkap, khususnya untuk buku berbahasa Inggris.
"Semua buku baru bahasa Inggris bisa kita beli dan baca melalui e-book. Tanpa menunggu setahun sampai di Indonesia," lanjut Andi.
Andi mengatakan, e-book bisa dibaca di perangkat yang tidak memiliki fungsi alat komunikasi. Adapun untuk laptop, Andi mengaku memerlukannya untuk menulis. Ia mengaku suka menulis tentang sosial politik. Selama ini, ia hanya membuat tulisan tangan.