Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak nota keberatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Jaksa meminta majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan materi perkara.
"Dalam eksepsinya uraian terdakwa tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta yang disajikan dalam surat dakwaan. Kami berpendapat eksepsi terdakwa sudah memasuki wilayah materi perkara sehingga kami tidak perlu menanggapinya," ujar Jaksa Supardi membaca tanggapan atas eksepsi Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Sebelumnya, pada persidangan Andi Mallarangeng, membacakan eksepsi setebal 27 halaman atas dakwaan melakukan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Ada yang menarik dalam pembacaan eksepsi ini, Andi membacakan eksepsi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sembari berdiri.
"Soal materi dakwaan, saya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Namun semua ini tidak mengurangi apresiasi saya terhadap peran KPK dalam pemberantasan korupsi di negeri kita," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurut Andi, tidak ada lembaga yang tidak pernah melakukan kekeliruan dan berlaku sempurna, termasuk KPK. Kesalahan dakwaan yang ditujukan jaksa penuntut umum KPK terhadap dirinya dianggap sebagai proses pembelajaran institusi KPK.