Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis 19 importir bawang putih karena terbukti melanggar Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kesembilan belas importir bawang putih itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha,” ungkap majelis komisioner yang diketuai Sukarni di Gedung KPPU, Kamis (20/3/2014).
Sebelumnya tim investigator KPPU mengajukan ke 19 importir bawang putih itu ke majelis komisioner KPPU karena bertanggung jawab atas atas kenaikan harga bawang putih secara signifikan dari rata-rata Rp25.000-Rp30 000 per kg sekitar November 2012, namun pada Maret 2013 terjadi kenaikan signifikan menjadi Rp80.000-Rp100. 000 Maret 2013.
Dalam putusannya, majelis komisioner mengutip beberapa keterangan ahli yang menilai kebijakan kuota impor bawang putih yang diberikan kepada sejumlah perusahaan tertentu itu justru menimbulkan potensi permasalahan. “Majelis komisioner merekomendasikan agar penetapan kebijakan impor yang menggunakan skema kuota harus berkoordinasi dengan instansi terkait.”
Kesembilan belas perusahaan importir bawang putih yang menjadi terhukum dalam perkara ini, CV Bintang dihukum membayar denda Rp921,8 juta, CV Karya Pratama (Rp94 juta), CV Mahkota Baru (Rp838 juta), CV Mekar Jaya (Rp838 juta), PT Dakai Impex (Rp921,8 juta), PT Dwi Tunggal Buana (Rp921,8 juta), PT Global Sarana Perkasa (Rp921,8 juta), PT Lika Dayatama (704,2 juta), PT Mulya Agung Dirgantara (Rp518,7 juta), PT Sumber Alam Jaya Perkasa (Rp837,9 juta).
Selanjutnya, PT Sumber Roso Agromakmur (Rp842,5 juta), PT Tri Tunggal Sukses (Rp921,8 juta), PT Tunas Sumber Rejeki (Rp838 juta), CV Agro Nusa Permai (Rp919,5 juta), CV Kuda Mas (Rp20 juta), CV Mulia Agro Lestari (Rp433,2 juta), PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung (Rp11,6), dan PT Tunas Utama Sari Perkasa (Rp921,8 juta), sedangkan terlapor XX Kepala Dinas Badan Karantina Kementerian Pertanian dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 24 Undang-Undang No.5 Tahun 1999