Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Pajak meminta tambahan sepuluh hakim dari 49 hakim yang ada saat ini untuk masa dua tahun kedepan guna menjaga kualitas kecepatan pelayanan sengketa pajak.
Ketua Pengadilan Pajak IGN Mayun Winangun mengaku jumlah berkas yang masuk tidak bisa diikuti realisasi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak. Alhasil, tunggakan berkas sengketa pajak semakin menumpuk tiap tahunnya.
“Itu memang masalah kami. Oleh karena itu, kami terus mencari solusinya. Salah satunya, antara lain mengklasifikasi kerumitan sengketa pajak, penambahan hakim dan mempercepat pemeriksaan dengan alat bukti,” katanya, Rabu (12/3/2014).
Dia menuturkan kebutuhan hakim pengadilan pajak menjadi salah satu faktor yang paling dibutuhkan. Menurutnya, pengadilan pajak idealnya memiliki 60 hakim, dengan tiap majelis yang diisi oleh tiga hakim dalam pengadilan.
Kendati demikian, sambungnya, untuk mendapatkan hakim pengadilan pajak juga tidak mudah karena harus memiliki keahlian di bidang perpajakan atau kepabenan dan cukai guna mengimbangi meningkatnya jumlah berkas sengketa pajak yang masuk.
Selain memiliki keahlian pajak, syarat umum menjadi hakim pengadilan pajak a.l. warga negara indonesia, usia paling rendah 45 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berijazah sarjana dan sehat jasmani rohani.