Bisnis.com, PEKANBARU – Hari ini, Rabu (12/3/2014), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi.
Mantan Gubernur Riau itu, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam dua perkara dengan tiga perbuatan.
Satu perkara terkait penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan bangan kerja serta izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman. Selain itu, juga perkara terkait kasus suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII/2012 Riau.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menjatuhkan tuntutan hukuman selama 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
Persidangan RZ ini, juga dipantau oleh Riau Corruption Trial (RCT) untuk memastikan putusan hakim tidak ‘masuk angin’.
Sebelumnya, RCT menduga mafia peradilan sudah bergerilya untuk mempengaruhi putusan hakim Bachtiar Sitompul, I Ketut Suarta dan Rachman Silaen yang menangani perkara ini.
"Kita lihat saja nanti putusannya, kalau divonis jauh lebih ringan dari tuntutan berarti benar ada permainan mafia peradilan. Kami mau ingatkan hakim jangan main-main karena kami memantau perkara ini," kata Made Ali peneliti RCT.
RCT juga tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi (KAK) yang terdiri dari tiga lembaga lain, Fitra Riau, Walhi Riau dan Jikalahari.