Bisnis.com, JAKARTA - Belajar di sekolah adalah hak semua warga Indonesia, termasuk untuk kuliah di perguruan tinggi. Namun, bagaimana dengan calon mahasiswa dari kalangan disabilitas?
Untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa disabilitas dalam proses belajar-mengajar, tentunya diperlukan dosen atau staf pengajar berkebutuhan khusus.
R. Agus Sartono, Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, mengatakan Kemendikbud harus bisa menyediakan dosen khusus bagi mahasiswa disabilitas.
Untuk itu, katanya, syarat masuk perguruan tinggi negri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) juga harus direvisi.
"Syarat masuk PTN itu harus direvisi. Sebab, itu menyangkut hak, meskipun harus dilihat juga apakah ada dosen yang mampu. Karena tidak mudah menyiapkan dosen untuk mahasiswa berkebutuhan khusus," ujar Agus di Jakarta, Selasa (11/3/2014) dalam acara Deputy Meet The Press.
Menurut dia, secara administrasi itu memang hak seseorang untuk mendapatkan sekolah, dalam UU menjamin pendidikan bagi siapa pun. Tapi secara teknis sulit dijalani.
Namun, lanjutnya, pemerintah harus mulai mempersiapkan hal tersebut, walau tidak mudah menyiapkan pengajar bagi yang berkebutuhan khusus di perguruan tinggi.
"Saya setuju para penyandang disabilitas harus dapat hak, tapi infrastruktur kita yang belum memungkinkan. Jadi perlu dipikirkan bersama bagaimana caranya untuk menghadirkan dosen khusus bagi mereka," lanjutnya.
Dia menambahkan perguruan tinggi negeri dan swasta saat ini masih kurang dalam memfasilitasi penyandang disabilitas ini.