Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mafia Peradilan Kasus Rusli Zainal Diduga Bergerilya

Riau Corruption Trial (RCT) mengatakan jelang putusan perkara korupsi mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ) mafia peradilan sudah bergerilya untuk mempengaruhi putusan hakim yang akan dibacakan Rabu (12/3/2014) Besok.
Rusli Zainal saat ditahan KPK/Antara
Rusli Zainal saat ditahan KPK/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU--Riau Corruption Trial (RCT) mengatakan jelang putusan perkara korupsi mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ) mafia peradilan sudah bergerilya untuk mempengaruhi putusan hakim yang akan dibacakan Rabu (12/3/2014) Besok.

Koordinator RCT Made AlI menjelaskan informasi tersebut didapat dari informant  RCT.

"Menjelang putusan mereka  sudah bergerilya. Hakim akan diuji benar intergritasnya. Apakah mau mengikuti mafia peradilan atau membela penegakan hukum dan memberantas korupsi," ujarnya, Selasa (11/3/2014).

RCT merupakan lembaga pemantau persidangan korupsi, pada kasus Rz mereka memantau sejak awal sidang. Made mengaku RCT tidak hanya memantau saat di ruang sidang tapi juga di luar ruang sidang.

Cara mafia peradilan mempengaruhi putusan hakim menurutnya bermacam-macam, mulai dari pendekatan langsung pada hakim sampai menggunakan tokoh-tokoh kuat. Peraktek itu perlu diwaspadai menjelang vonis RZ.

Berdasarkan pemantauan RCT di ruang sidang, praktek mempengaruhi hakim pun dilakukan terang-terangan. Misalnya, memobilisasi ibu-ibu membaca sholawat dan ayat Al Quran bahkan ada tua rentah yang disiapkan untuk menangis di ruang sidang.

"Jangan sampai hakim terpengaruh dengan upaya yang dilakukan mafia peradilan tersebut, sejauh ini kami melihat ketiga hakim perkara Rz cukup tegas. Taping, kami mau ingatkan pada hakim bahwa kami memantau gerak-geriknya. Jangan main-main," kata Made.

Terdakwa Rz terjerat kasus korupsi pada dua perkara sekaligus. Korupsi penerbitan Began Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT) sembilan korporasi tanaman industri kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak pada 2004. Juga terlibat dalam korupsi perubahan Perda anggaran untuk Pekan Olahraga Nasional ke XVIII tahun 2012.

Atas perbuatannya, RZdituntut 17 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper