Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timwas Puji Keberanian KPK Ungkap Aktor Kasus Bank Century

Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century di DPR, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya sangat menghargai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap aktor di balik skandal Bank Century
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century di DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan pihaknya sangat menghargai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap aktor di balik skandal Bank Century.

Menurutnya, ketegasan Pimpinan dan Penyidik KPK dalam menangani kasus Bank Century ini telah berhasil mematahkan  pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa Boediono atau kebijakan tidak bisa disalahkan atau dipidana.

“Kalau dimungkinkan oleh aturan dan Undang-undang, ingin rasanya DPR atas nama rakyat Indonesia menganugerahkan ‘Medali Keberanian’ kepada pimpinan dan penyidik KPK,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Lebih lanjut, Bambang mengimbau masyarakat agar terus mengawal keberanian KPK itu sampai dengan tahapan strategis berikutnya di pengadilan, agar hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kehilangan nyali saat memeriksa aktor pembantu dan aktor utama perumus kebijakan bail out yang berujung kepada penjarahan uang negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Masih banyak yang harus digali oleh penyidik KPK maupun para hakim Tipikor, terutama dalam mengungkap siapa aktor utama dibalik rangkaian proses penyelamatan Bank Century dan menelusuri kepada siapa saja dana bail out berjumlah triliunan rupiah itu mengalir,” ujarnya.

Bambang yang juga Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan dalam berkas perkara Budi Mulia No.BP/06/23/01/2014 yang disusun Jaksa Penuntut KPK pada poin 11, dengan jelas menyebutkan ada motif dan konflik kepentingan dalam penyelamatan Bank Century.

“Jelas pemberian bail out Bank Century itu bukan untuk menyelamatkan Indonesia, tapi untuk menyelamatkan segelintir pihak yang diuntungkan dengan adanya pemberian bail out tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, jaksa menyebutkan bahwa Budi Mulya telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan melibatkan Gubernur BI yang saat itu dijabat oleh Boediono [kini Wapres RI] dengan pejabat BI lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper