Bisnis.com, KUALA LUMPUR - Sepasang suami istri dijatuhi hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang pembantu asal Indonesia, Isti Komariah yang bekerja di rumah mereka.
Fong Kong Meng (58) dan istrinya Teoh Ching Yen (56) didakwa bersama-sama membunuh Isti Komariah (26) di rumah mereka di Petaling Jaya antara 14 Mei 2010 hingga 5 Juni 2011.
Pasangan suami istri yang mempunyai anak kembar berusia 17 tahun itu didakwa berdasarkan Seksyen 302 Kanun Keseksaan yang membawa hukuman mati jika terbukti bersalah, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, seperti dikutip Antara, Jumat (7/3/2014).
Hakim Datuk Noor Azlan Shaari dalam vonisnya mengatakan kematian korban disebabkan tindakan kedua terdakwa yang tidak memberi makan dan perawatan pengobatan bagi korban.
Dia mengatakan pada saat awal bekerja di rumah mereka, korban mempunyai berat badan 46 kg tetapi ketika meninggal dunia hanya berbobot 26 kg.
"Pembelaan gagal menyangkal dakwaan terkait penyebab kematian dan fisik korban, dan pengadilan mendapati pembelaan kedua tertuduh hanya bersifat bantahan semata-mata," katanya, seperti dikutip Antara, Jumat (7/3/2014).
Fong dan Teoh yang berdiri di tempat tertuduh kelihatan tenang saat pengadilan menjatuhkan vonis tersebut.
Persidangan yang dimulai pada 30 Juli 2012 tersebut jaksa menghadirkan 16 saksi, sedangkan pihak tertuduh menghadirkan enam saksi.
Sebelumnya dilaporkan, pembantu rumah tangga asal Jawa Timur itu dibawa majikannya pe Pusat Perobatan Universitas Malaya (PPUM), Petaling Jaya pada 6 Juni 2011 sebelum dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit. Korban bekerja dengan pasangan tersebut sejak Desember 2008.