Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timwas Century: Kapolri Ciptakan Preseden Buruk

Bisnis.Com, JAKARTA-Anggota Timwas Century di DPR, Bambang Soesatyo mengatakan penolakan Kapolri memanggil paksa Wapres Boediono dapat menjadi preseden buruk.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman/Antara
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Tim Pengawas kasus Bank Century di DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan penolakan Kapolri Jenderal Pol. Sutarman memanggil paksa Wakil Presiden Boediono dapat menjadi preseden buruk.

Menurut Bambang, penolakan Kapolri memanggil paksa Wapres Boediono dapat diterjemahkan bahwa aparat negara tidak mematuhi perintah yang tercantum dalam Undang-Undang.

Menurut Bambang, ketentuan dalam Pasal 72 UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada ayat (1) menyebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenang berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

Selanjutnya, pada Pasal 72 ayat (2) disebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR.

Sedangkan pada ayat (3) dijelaskan bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan panggilan paksa sesuai peraturan perundang-undangan.

“Mengacu pada UU tersebut, jelas tidak mungkin DPR menghadirkan paksa atau DPR mengirimkan petugas pengamanan dalam DPR atau mengerahkan rakyat untuk meghadirkan paksa seseorang. Yang memiliki wewenang untuk memanggil paksa adalah Polri,” ujar Bambang melalui pesan singkatnya, Jumat (7/3/2014).

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Sutarman menyatakan menolak permintaan Timwas Century di DPR yang mendesak agar Polri dapat memanggil paksa Wapres Boediono, jika kembali mangkir pada panggilan ketiga.

Sutarman menegaskan bahwa Kepolisian hanya dapat memanggil paksa seseorang, jika berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani Polri.

Menurut Sutarman, pemanggilan paksa dengan meminta bantuan Polri, selain atas dasar permintaan instansi penegak hukum, masih belum ada aturannya dalam UU.

Selain Kapolri, sebelummya, Ketua DPR Marzuki Alie juga menolak untuk menandatangani surat panggilan ketiga yang akan ditembuskan kepada Pimpinan Polri untuk meminta dilakukan pemanggilan paksa apabila Wapres Boediono kembali menolak panggilan Timwas Century.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper